Kabargresik_ PT Indospring akhirnya melakukan klarifikasi terkait berita pelarangan berjilbab di lingkungan perusahaan dihadapan MUI, Depag, Muslimat, Fatayat, dan Anshor Kab Gresik. Klarifikasi dimediasi oleh Wakil Bupati Gresik, M Qosim, di ruang rapat Wabup, Selasa (25/11).
PT Indospring diwakili Kabag Umum, Dedy Kurniawan mengatakan pihak perusahaan tidak melarang karyawan putri memakai jilbab didalam perusahaan, baik larangan tertulis maupun tidak tertulis.
“Kami tidak melarang karyawan untuk melepas jilbab di perusahaan,” ujar Dedy kurniawan.
Sayangnya usai pertemuan dengan tokoh masyarakat tersebut, Dedy ditanya terkait proses rekrutmen saat wawancara apakah pihak managemen membeberitahukan kepada peserta terkait larangan berjilbab didalam lingkungan perusahaan, Dedy mengaku belum mengetahui proses rekrutmen yang ada.
“Saya belum cek, apakah kemarin pakai ada larangan,” elak Dedy.
Hasil pertemuan dengan Wakil Bupati dan tokoh masyarakat, pihak Indospring berjanji akan memberikan kebebasan kepada karyawan muslim untuk menjalankan sariat agamanya.
Sementara itu, M Qosim berharap aturan pemakaian jilbab pisa diakomodir dalam peraturan perusahaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja.
“Supaya jilbab bisa masuk SOP K3 perusahaan sehingga karyawan tenang,” ujar Qosim.
Sebelumnya saat proses rekrutmen karyawan beberapa hari lalu.
Pada Rabo (19/11) pihak managemen PT Indospring melakukan tes wawancara terhadap 10 calon pegawai.
Dari 10 calon pegawai tersebut ada 2 peserta perempuan ikut test yang memakai jilbab. Dari wawancara tersebut kedua peserta test diberitahu kalau nanti saat bekerja di lokasi pabrik tidak boleh berjilbab.
Sontak keduanya kaget dengan kebijakan tersebut. Satu peserta langsung menyatakan mundur karena diyakini akan merusak keyakinan beragamanya, namun peserta yang satu lagi masih pikir-pikir.(tik)
Editor: sutikhon