Kabargresik_ Berbagai kecaman terkait kebijakan PT. Indospring yang memberlakukan pelarangan terhadap karyawatinya untuk memakai hijab terus berlanjut,tidak terkecuali MUI kabupaten Gresik pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beberapa waktu lalu rabu (19/11), PT. Indospring melakukan perekrutan calon karyawan melalui Job fair yang diadakan Disnaker Gresik, ada sekitar 10 calon karyawan mengikuti seleksi tersebut diantaranya ada 2 calon karyawati yang memakai hijab dan pihak manajemen memberikan pelarangan untuk memakai hijab.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Gresik pun ikut angkat bicara, ditemui di kantornya di areal Masjid Agung, ketua MUI Kabupaten Gresik KH. Mansur Shodiq mengecam keras pelarangan tersebut ” itu sudah menyalahi aturan, ini kan kota santri masak ada larangan untuk berjilbab” kata KH. Mansur Shodiq,senin (24/11/2014).
MUI Kabupaten Gresik pun akan mengambil langkah kongkrit mengenai hal ini ” kita akan segera koordinasi dengan disnaker, akan kita lakukan pemanggilan,kita pertanyakan hal itu dan kita tanyakan juga fasilitas ibadahnya” tegas KH. Mansur.
Senada dengan MUI, PC NU Kab Gresik melalui Wakil ketua H.Nurhudin menyatakan, apa yang dilakukan PT Indospring jelas melanggar HAM.
” tidak boleh ada PT Yang melarang karyawan memakai jilbab, apa lagi Gresik sebagai kota santri,kota wali. Jilbab bagi wanita adalah ciri has muslimah &sarana menghindari pelecehan, oleh karena itu P.T Indospring harus di beri sangsi,” ujarnya.
Kasus ini memang menuai banyak kecaman,selain MUI dan NU kabupaten Gresik, puluhan anggota Gerakan Pemuda Ansor juga menanyakan hal tersebut langsung ke kantor Disnaker, ketua GP Ansor Faizin menyatakan “ini sudah pelanggaran berat mencederai hak hak seseorang, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas” ujar Faizin sebelum meninggalkan kantor Disnaker. (Ghofar/Yudi)
Editor: sutikhon