Kabargresik_ Kembali Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengingatkan para kasek dan komite sekolah negeri, agar tidak menarik pungutan kepada murid. “Saya ingatkan sekali lagi agar pihak sekolah jangan sekali-kali menarik sumbangan kepada murid, tanpa seijin Bupati”, tegas Bupati di ruang kerjanya saat mengumpulkan para Kepala Sekolah dan komite sekolah, Rabu (20/8). Sayangnya peringatan keras Bupati ini keluar setelah Penerimaan siswa baru berakhir.
Penegasan Bupati ini sesuai surat edaran bernomor, 420/958/437.12/2012 tertanggal 5 Juli 2012 tentang Pemberitahuan. Surat yang ditujukan kepada Jajaran Dinas Pendidikan Gresik ini berisi tentang himbauan Agar pihak sekolah tetap berpihak kepada kaum miskin. Pasal 1 yang menghimbau, agar jangan sampai ada anak / peserta didik tidak dapat bersekolah karena alasan tidak mampu untuk memenuhi pendanaan atau biaya pendidikan.
Dalam release yang dikeluarkan Humas Pemkab Gresik ada 6 pasal himbauan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati yang sudah disampaikan ke seluruh sekolah di Gresik. Pihak sekolah tidak dibenarkan memaksa menjual seragam, atau buku. Pihak sekolah dilarang memungut biaya apapun kecuali atas dasar yang diperbolehkan Undang-undang. Juga pelaksanaan daftar ulang tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan apapun, jelas Bupati menerangkan Surat Edaran yang pernah dibuat.
Warning Bupati ini disampaikan atas maraknya pemberitaan yang beredar selama ini tentang pungutan sumbangan sekolah negeri. Beberapa saat yang lalu memang mengemuka pemberitaan tentang pungutan sekolah kepada murid. Beragam berita diantaranya tentang tarikan uang infaq, uang seragam, uang LKS dan lain sebagainya.
Menyikapi hal itu Bupati berharap agar para kepala sekolah dan komite untuk bersikap profesionalisme dalam membuat kebijakan. “Marilah kita bersama menjaga ruang batin masyarakat, terutama masyarakat yang kondisi ekonominya pas-pasan. Setiap tahun, kami akan selalu meningkatkan dana pendidikan melalui APBD. Maka, jangan bebani murid orang tua dengan berbagai sumbangan” tambah Bupati pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua Komis A Jumanto dan Ketua Komisi C, H. Hamid.
Senada yang disampaikan Bupati, A. Jumanto juga menegaskan agar penarikan yang sifatnya wajib untuk siswa tetap harus seijin Bupati. “Apabila pihak sekolah membutuhkan pembangunan infrastruktur, diharuskan mengajukan proporsal dan harus disepakati DPRD lebih dahulu” kata Jumanto. Sedangkan H. Hamid ketua komisi C juga berpesan, agar apabila terpaksa menarik sumbangan untuk kebutuhan personal siswa harus tanpa paksaan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan. “Pokoknya bantuan yang dibebankan kepada wali murid harus tanpa adanya paksaan” ujar anggota DPRD dari Partai Golkar ini.
Sementara Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suryo Wibowo mengatakan, tindakan ini diambil sebagai bentuk respon Bupati atas suara-suara yang ada di masyarakat. Meski belum ada yang menyampaikan langsung, namun dari berbagai pemberitaan mas media Bupati langsung bertindak. Pertemuan ini tanpa ada rencana. Bupati langsung menelepon para kasek yang ada di perkotaan. “Bupati berjanji segera akan mengumpulkan semua kepala sekolah yang ada di Gresik” ujar Suryo. (sdm)
Gunung Lewotobi, yang terletak di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali meletus pada Senin (4/11/2024). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan bahwa jumlah korban...
Read more