Kabargresik_ Kegiatan Bupati Sambari Halim Radianto dan Wabup M Qosim mendatangi pertemuan para kepala desa yang terindikasi adanya kampanye pasangan calon Pilpres nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) beberapa waktu lalu di GNI Gresik mendapat perhatian serius Panwaskab Gresij. Panitia Pengawas (Panwas) Pilpres akhirnya merekomendasikan sanksi bagi kedua pejabat tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Gresik untuk memberikan sanksi pada Bupati Sambari Halim Radianto dan Wabup M Qosim. Agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Hariyanto, Komisioner Panwas Pilpres Gresik. Selasa (1/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi sanksi itu mendasarkan pada pemanggilan Bupati Sambari Halim Radianto dan Wabup M Qosim untuk klatifikasi, kemarin. Dalam kesempatan itu, bupati dan wakilnya hadir langsung. Keduanya ditemui Hariyanto selaku Komisioner Bidang Pwngawasan.
Pengakuan Hariyanto, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi kehadirannya dalam forum Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) yang ditengarai untuk melakukan kamanye terselubung. Setelah dilakukan klarifikasi bupati dan wakilnya mengaku kedatangannya lantaran ada undangan.
“Dia memang meyakinkan kami dengan menunjukan undangan yang diterimanya untuk menghadiri acara tersebut,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Gresik untuk memberikan peringatan sanksi kepada bupati dan wakilnya.
“Kami hanya peringatkan agar dia berdua tidak mendatangi kampanye pilpres, karena banyak laporan masuk mereka sering menghadiri kampanye,” terang Hariyanto.
Lebih lanjut, kata dia, dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, maka pihaknya memastikan kesalahan acara APDESI itu dilakukan Ketua Umum APDESI JATIM Nur Nizar Zahroh. Pasalnya, dia tidak masuk dalam struktur tim sukses tapi mengadakan kampanye. Selain itu, dia ditengarai telah mengarahkan kepala desa di Gresik untuk memilih salah salah satu calon.
Hanya, kata Hariyanto, untuk sanksi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Gresik sebagai lembaga penyelengara. Tugas Panwas hanya untuk merekomendasi kesalahan-kesalahan.
”Untuk sanki bagi Bupati, Wabup maupun Ketua Apdesi sudah saya rekomendasikan kepada KPU Gresik untuk dilakukan tindaklanjut,” katanya.
Menyikapi hal itu, Komisioner KPU Gresik M Chairuz Zimam mengaku, memang pihaknya sudah menerima rekomendasi Panwas Pilpres Gresik. Namun, pihaknya belum bisa memberikan sikap resmi KPU Gresik. Sebab, KPU baru rapat membahas rekomendasi hari ini.
“Jadi kami belum bisa menjawab dan menjelaskan sikap resmi KPU. Kami masih rapat internal besok (hari ini, red),” tukasnya.(tik)
Editor: sutikhon