Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Tersangka, M. Arif Ilhamsyah alias MAI, 41 tahun, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, diamankan setelah melakukan aksi pemalsuan uang dengan modus membeli barang menggunakan uang pecahan 100 ribu yang ternyata palsu.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan S, salah satu pedagang di wilayah Gresik Kota, yang menjadi korban pada awal Januari 2025. “Tersangka ini membeli dua rokok Surya 12 menggunakan uang pecahan 100 ribu. Selang beberapa saat, korban menyadari bahwa uang yang diterima adalah uang palsu dan langsung melapor ke Polsek Gresik Kota,” ungkap AKBP Rovan dalam keterangan persnya, Senin (3/2).
Korban, yang bernama S, menyadari keanehan pada uang yang diterimanya, baik dari segi tekstur maupun warna yang berbeda dengan uang asli. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan penyidik, MAI mengaku telah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP. Modusnya adalah beraksi pada malam hari dan menyasar pedagang-pedagang yang berjualan di tepi jalan,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan polisi, MAI menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk membeli barang, dan kemudian memperoleh barang tersebut serta kembalian uang asli dari para korbannya. Namun, hingga saat ini baru lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau agar korban lainnya segera melapor agar kasus ini bisa ditangani lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini sampai tuntas,” tutup AKBP Rovan.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko