Tiga pabrik di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga membuang limbah cair secara sembarangan. Dugaan tersebut mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik dan Komisi III DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Senin (13/01/2025).
Ketiga pabrik yang disidak adalah PT. Hawila Utama Box, UD. Wahyu Harto Agung, dan CV. Berkat Wida Abadi. Hasil inspeksi mengungkap sejumlah pelanggaran terkait pengelolaan limbah di masing-masing lokasi.
Pelanggaran yang Ditemukan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik, Zauji, menyebutkan bahwa PT. Hawila Utama Box telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi tidak dilengkapi dengan persetujuan teknis baku mutu air limbah dan sertifikat laik operasi (SLO). Selain itu, limbah B3 seperti minyak pelumas bekas dan sludge tinta tidak disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Limbah seperti kemasan bekas B3 dan limbah terkontaminasi B3 diletakkan di lahan terbuka. Ini melanggar aturan teknis penyimpanan limbah B3,” kata Zauji.
Di UD. Wahyu Harto Agung, tim menemukan limbah B3 dari proses pencucian tinta, seperti kain majun dan sarung tangan terkontaminasi, tidak disimpan di TPS sesuai standar. Sementara itu, CV. Berkat Wida Abadi diketahui menghasilkan sludge tinta yang tidak diangkut secara rutin oleh pihak ketiga dan belum memiliki IPAL.
“Di sini ada bak penampungan sludge tinta, tetapi pengangkutannya tidak dilakukan secara rutin, dan IPAL juga belum tersedia,” ungkap Zauji.
Langkah Tindak Lanjut
DLH Gresik tidak hanya melakukan inspeksi, tetapi juga mengambil sampel air untuk diuji kualitasnya di laboratorium. Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan, “Kami telah mengambil sampel air limbah dari saluran perusahaan serta di hulu dan hilir drainase depan perusahaan untuk diuji kualitasnya.”
Sebagai tindak lanjut, DLH memberikan surat peringatan kepada UD. Wahyu Harto Agung, sedangkan PT. Hawila Utama Box dan CV. Berkat Wida Abadi dikenakan sanksi administratif.
“Kami mengimbau agar pabrik-pabrik di Gresik mematuhi aturan pengelolaan limbah. Jika pelanggaran serius ditemukan, izin usaha bisa dicabut atau perusahaan ditutup sesuai undang-undang,” tegas Subaidah.
DLH juga berencana melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup. “Besok kami akan melakukan pengawasan lagi ke tiga lokasi,” tutup Zauji.
Penulis : Tiko
Editor : Tiko