Moh Qosim, sepertinya harus mengakhiri jabatannya menjadi ketua KONI Gresik, sebab berdasar surat edaran nomor 800/2398/SJ tertanggal 28 Juni 2011 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Politik. Departemen Dalam Negeri dengan tegas melarang perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Menanggapi hal ini, Wabup Gresik Moh.Qosim mengatakan, dirinya terkait lebih suka Ketua KONI Gresik dipegang orang lain. Sehingga, dirinya tetap bertanggungjawab sebagai wakil kepala daerah yang mempunyai kewajiban membangun masyarakat melalui olah raga. “Semuanya kan demi memperhatikan amanat Muscab KONI yang diberikan kepada saya, terkadang membuat saya pada sebuah dilemma,” katanya, Jumat (29/07/2011).