Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

- Editorial Team

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Ketua BPD Roomo, Nurhasyim, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting. Nurhasyim sebelumnya sempat dibebaskan usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Namun, Sprindik baru dikeluarkan oleh Kejari Gresik dengan nomor: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Proses Penahanan Nurhasyim

Nurhasyim memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB, ia resmi ditahan. Penyidik langsung membawa Nurhasyim ke Rutan Banjarsari untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Baca Juga :  Hasil Survei Pemuda Muhammadiyah Gresik : Bantuan Sosial Selama PSBB Tidak Efektif

Kerugian Negara Rp 150 Juta Lebih

Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Wanda, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menemukan kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. “Kerugian ini terjadi akibat pengadaan beras tidak layak konsumsi yang dananya bersumber dari CSR PT. Smelting,” ungkap Alifin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya, yaitu Kades Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan beras berkualitas buruk bagi warga Desa Roomo.

Baca Juga :  kasus MCk Divonis 1 Th Penjara

Beras Tidak Sesuai Harga dan Kualitas

Alifin menambahkan, berdasarkan penyelidikan, beras yang disalurkan kepada warga dinilai tidak layak konsumsi, bahkan rusak. Beras tersebut diketahui dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp 14.000 per kilogram.

Kasus ini sempat mengalami dinamika ketika Nurhasyim memenangkan gugatan praperadilan dan dibebaskan dari tahanan. Namun, Kejari Gresik kembali mengeluarkan Sprindik baru, yang membawa Nurhasyim kembali ke status tersangka dan ditahan.

Penulis : Nobel Danial

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga
Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang
Pelantikan Pramuka Bantara dan Laksana di MA Alkarimi Tebuwung Gresik: Momen Penting untuk Menguatkan Program Kepramukaan
Lalai Bakar Sampah, Rumah Roni Di Driyorejo Hangus Terbakar
eLMC-DMI Kab Gresik Fasilitasi Ikrar Masuk Islam bagi Joshua, Pemuda Asal Menganti
Peringatan Hari Guru di MI Assa’adah Bungah: Doa dan Harapan Siswa untuk Guru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:24 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:59 WIB

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:46 WIB

Pelantikan Pramuka Bantara dan Laksana di MA Alkarimi Tebuwung Gresik: Momen Penting untuk Menguatkan Program Kepramukaan

Berita Terbaru

Peristiwa

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Des 2024 - 11:24 WIB

Peristiwa

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 17 Des 2024 - 22:59 WIB