Kabargresik_ Pengembang City Nine membantah jika pihaknya tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dalam pembangunan Proyek Ruko dan pergudangan di Desa Cangkir, kecamatan Driyorejo, Gresik.
Pihak City Nine memalui kuasa hukumnya Sukardi mengatakan , pihak city 9 sudah berulangkali mendatangi kantor Desa cangkir untuk menemui Kades Cangkir Driyorejo Karnomo untuk meminta tandatangan sebagai salah satu sarat mengurus IMB, namun pada kenyataannya hingga sekarang kades Cangkir tidak pernah mau menandatangani
“Sehingga imbasnya pada kami, Izin prinsip pemanfaatn ruang kami habis masa berlakunya , kami pun belum bisa mengurus IMB, kalau ada dendam pribadi jangan kami yang dijadikan korban” kata Sukardi
Sementara terkait sengketa tanah yang dihadapinya, Sukardi menjelaskan, jika pihaknya dalam pembelian tanah tersebut telah susuai prosedur, namun oleh kades Cangkir dianggap tanah tersebut bermasalah, disisi lain diklim tanah kas desa, sementara Dinas PU pengairan Provinsi mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
“Yang jelas dalam pembelian tanah tersebut kami sudah sesuai prosedur, jika kami dianggap membangun di sepadan kali itu tidak benar, dalam aturan sepadan kali itu ada ukurannya , yakni enam meter dari bibir kali, bias dilihat dalam pembangunan kami” kata Sukardi
Sementara Kades Cangkir Karnomo saat dihubungi memalui telfon selulernya tidak dijawab, meskipun terdengar nada sambungnya aktif, tapi sebelumnya karnomo membenarkan jika pihaknya tidak mau menandatangani salah satu sarat yang di ajukan oleh City 9
“ Saya dimintai tandatangan tidak mau, karena tanah tersebut masih bermasalah” katanya ketika itu
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Citry Nine di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo dinilai menabrak aturan, pasalnya tidak memiliki IMB dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) telah kadaluarsa. (Sip)
Editor: sutikhon)