IMB Tak Kelar Izin Prinsip City 9 Kadaluarsa

- Editorial Team

Kamis, 3 April 2014 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Pengembang City Nine membantah jika pihaknya tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dalam pembangunan Proyek Ruko  dan pergudangan di Desa Cangkir, kecamatan Driyorejo, Gresik.

Pihak City Nine memalui kuasa hukumnya Sukardi mengatakan , pihak city 9 sudah berulangkali mendatangi kantor Desa cangkir untuk menemui   Kades Cangkir Driyorejo Karnomo  untuk meminta tandatangan sebagai salah satu  sarat mengurus IMB, namun pada kenyataannya hingga sekarang kades Cangkir tidak pernah mau menandatangani

“Sehingga imbasnya pada kami, Izin prinsip pemanfaatn ruang kami habis masa berlakunya , kami pun belum bisa mengurus IMB, kalau ada dendam pribadi jangan kami yang dijadikan korban” kata Sukardi

Sementara terkait sengketa tanah yang dihadapinya, Sukardi menjelaskan, jika pihaknya dalam pembelian tanah tersebut telah susuai prosedur, namun oleh kades Cangkir dianggap tanah tersebut bermasalah, disisi lain  diklim tanah kas desa, sementara Dinas PU pengairan  Provinsi mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.

“Yang jelas dalam pembelian tanah tersebut kami sudah sesuai prosedur, jika kami dianggap membangun di sepadan kali itu tidak benar, dalam aturan sepadan kali itu ada ukurannya , yakni enam meter  dari bibir kali, bias dilihat dalam pembangunan kami” kata Sukardi

Baca Juga :  Wow Dana Untuk Desa Di Gresik 407 M

Sementara Kades Cangkir Karnomo saat dihubungi memalui telfon selulernya tidak dijawab, meskipun terdengar nada sambungnya aktif, tapi sebelumnya karnomo membenarkan jika pihaknya tidak mau menandatangani salah satu sarat yang di ajukan oleh City 9

“ Saya dimintai tandatangan tidak mau, karena tanah tersebut masih bermasalah” katanya ketika itu

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Citry Nine di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo dinilai menabrak aturan, pasalnya tidak memiliki IMB  dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) telah kadaluarsa. (Sip)

Editor: sutikhon)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya
Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik
Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain
Kecelakaan di Duduksampeyan: Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat
Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik
Jari Bengkak, Ibu Rumah Tangga di Gresik Minta Bantuan Damkar untuk Lepas Cincin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:41 WIB

Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:00 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:19 WIB

Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:44 WIB

Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sekolah Kreatif Menganti Langkah Nyata menuju Sekolah Ramah Lingkungan

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Suasana Haru Warnai Perpisahan Santri Maskumambang di SD Al Islam Cerme

Kamis, 23 Jan 2025 - 03:37 WIB