Kabargresik_ Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik akhirnya menutup sementara produksi PT Royal Oriental Raplastex (ROR) di Desa Krikilan, Driyorejo. Pasalnya, hasil verifikasi tim menemukan pabrik bahan textil dan kulit imitasi itu tidak memiliki IPLC (izin pembuangan limbah cair).
Kepala BLH Gresik, Ir Tugas Husni Syarwanto mengatakan, tim yang diturunkan ke PT ROR mendapati perusahaan tersebut tidak memiliki IPLC. Artinya pembuangan limbah cair atau B3 ke Kali Larangan menyalahi aturan UU 32/2009.
“Karena itu, kami sudah menutup sementara PT ROR sampai semua ketentuan mengenai pengelolaan limbah dipenuhi,” katanya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Kendati ditutup, Tugas menyatakan untuk pelanggaran pidana yang dilakukan manajemen PT ROR bukan menjadi kewenangannya. Namun, hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Apalahi, pihak Ecoton sudah memberikan laporan.
“Kami hanya sebatas tehnis proses pengelolaan. Kalau urusan pidanz itu menjadi domain polisi,” tukas Tugas.
Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan pembuangan limbah berbahan beracun dan berbahaya (B3) ke Kali Larangan Driyorejo. Penemuan itu hasil investigasi Biro Bantuan Pengaduan Pencemaran dan Kerusakan Sungai Ecoton bersama dengan relawan TELAPAK Jawa Timur, kemarin.
Ecoton menyebut, bila warga merasakan gangguan sesak nafas dari cerobong asap pabrik yang memproduksi bahan-bahan textil dan kulit imitasi. Sementara itu limbah cair dibuang langsung ke avoor larangan yang bermuara di Kali Surabaya. Dan, dari hasil temuan tim verifikasi ditemukan adanya buangan oli ke media air.
Sementara itu, Komisi C DPRD Gresik meminta BLH untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang sudah membuang limbah sembarangan. Anggota Komisi C DPRD Gresik Syafi AM mengatakan pihaknya meminta BLH segera memidanakan perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan tersebut telah terbukti mencemari lingkungan.
“Harus dipidanakan, karena ini sudah melanggar aturan,” ujarnya kemarin.
Dikatakan, sesuai dengan UU 32 tahun 2009, perusahaan tersbut sudah melanggar aturan lingkungan. Karena membuang limbah pada avoor larangan. ”Itu kan sudah jelas, jadi tidak perlu dilakukan penelitian bisa dilaporkan,” terang dia.
Terkait dengan hal ini menurut Syafi’ dengan membuang limbah sembarangan ini sudah menyalahi aturan. Apalagi sesuai laporan, perusahaan tersebut tidak memiliki IPLC, sehingga harus segera dilakukan penutupan. ”Kalau tidak memiliki IPLC maka harus dihentikan,” imbuh dia.(ai)
Editor: sutikhon