Saksi Ahli Sudutkan Terdakwah

- Editorial Team

Senin, 17 September 2012 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin SH MH di ruang sidang utama PN Gresik semakin menyudutkan terdakwa kekerasan terhadap wartawan, Paulina Pradani, Senin (17/9).

Sebagaimana diketahui, wanita terdakwa yang menduduki posisi manajer personalia di PT Indospring Tbk itu diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.

Oleh karena tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH menjerat Paulina sesuai pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers. Terdakwa delik pers ini bisa dihukum paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana Sholehuddin menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik setiap wartawan dijamin oleh undang-undang. Artinya, ketika para jurnalis bertugas tidak boleh siapapun yang boleh menghambat atau menghalang-halangi mereka, karena pada saat itu mereka sedang menjalankan undang-undang.

“Jadi pada prinsipnya, tugas polisi, pemadam kebakaran dan para wartawan itu sama di muka undang-undang. Mereka bekerja berlandaskan dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas ahli pidana di muka sidang tadi siang.

Ditambahkan, tugas wartawan untuk menyampaikan informasi ke publik adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945. “Sehingga ketika wartawan dihalang-halangi atau dihambat dalam pencarian informasi, itu sama saja melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Baca Juga :  MTQ Kab Gresik Diawali Dengan Pawai Taarruf

Terkait kode etik jurnalistik yang sering dilanggar sendiri oleh para wartawan ketika menjalankan tugasnya, saksi ahli tidak membantahnya. Namun bagi dia, itu semata hanya ranah etika.

Persidangan yang diketuai hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-amsing Fathul Mujib SH MHum dan Edi Toto Purba SH MHUm, itu akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Tik)

Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice
Puluhan Umat Konghucu Sembahyang di Klenteng Kim Hin Kiong, Rayakan Imlek 2576 dengan Doa dan Harapan
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:37 WIB

Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:28 WIB

Puluhan Umat Konghucu Sembahyang di Klenteng Kim Hin Kiong, Rayakan Imlek 2576 dengan Doa dan Harapan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB