Keterangan ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin SH MH di ruang sidang utama PN Gresik semakin menyudutkan terdakwa kekerasan terhadap wartawan, Paulina Pradani, Senin (17/9).
Sebagaimana diketahui, wanita terdakwa yang menduduki posisi manajer personalia di PT Indospring Tbk itu diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.
Oleh karena tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH menjerat Paulina sesuai pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers. Terdakwa delik pers ini bisa dihukum paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana Sholehuddin menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik setiap wartawan dijamin oleh undang-undang. Artinya, ketika para jurnalis bertugas tidak boleh siapapun yang boleh menghambat atau menghalang-halangi mereka, karena pada saat itu mereka sedang menjalankan undang-undang.
“Jadi pada prinsipnya, tugas polisi, pemadam kebakaran dan para wartawan itu sama di muka undang-undang. Mereka bekerja berlandaskan dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas ahli pidana di muka sidang tadi siang.
Ditambahkan, tugas wartawan untuk menyampaikan informasi ke publik adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945. “Sehingga ketika wartawan dihalang-halangi atau dihambat dalam pencarian informasi, itu sama saja melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.
Terkait kode etik jurnalistik yang sering dilanggar sendiri oleh para wartawan ketika menjalankan tugasnya, saksi ahli tidak membantahnya. Namun bagi dia, itu semata hanya ranah etika.
Persidangan yang diketuai hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-amsing Fathul Mujib SH MHum dan Edi Toto Purba SH MHUm, itu akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Tik)