Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

- Editorial Team

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnisgresik.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran satuan per batang.

Aturan ini dikecualikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP tersebut, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai langkah penting dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Budi.

Baca Juga :  Intip Pilihan Saham Berkilau di 2023

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur beberapa larangan lainnya terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui². Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.

Baca Juga :  Irfan Manager Baru KKB

Peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” tambah Budi².

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif di Indonesia.

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Isu BRI Terkena Ransomware Bashe, Ini Klarifikasi Pakar Keamanan Siber
OJK Tutup 16 BPR di 2024, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 8%, Bank Dunia Berikan Proyeksi Optimis
Cargill Terima Penghargaan atas Komitmen dalam Pemberdayaan Ekonomi dan Komunitas di Gresik
Proyek 3 Juta Rumah: Inovasi Semen Hijau SIG Jadi Solusi Tantangan Pembangunan
PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Buruh Gresik Kecewa, Kenaikan UMK 2025 Tak Sesuai Harapan
Petrokimia Gresik dan Satgas BUMN Kirim Bantuan Pascabanjir di Malang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:13 WIB

Viral Isu BRI Terkena Ransomware Bashe, Ini Klarifikasi Pakar Keamanan Siber

Kamis, 26 Desember 2024 - 05:37 WIB

OJK Tutup 16 BPR di 2024, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Senin, 23 Desember 2024 - 17:34 WIB

Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 8%, Bank Dunia Berikan Proyeksi Optimis

Senin, 23 Desember 2024 - 17:31 WIB

Cargill Terima Penghargaan atas Komitmen dalam Pemberdayaan Ekonomi dan Komunitas di Gresik

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:55 WIB

Proyek 3 Juta Rumah: Inovasi Semen Hijau SIG Jadi Solusi Tantangan Pembangunan

Berita Terbaru

Berita Desa

Ini Kemajuan Tajungwidoro Mengare di Bawah Kepemimpinan Mastain

Kamis, 26 Des 2024 - 18:34 WIB

BISNIS

OJK Tutup 16 BPR di 2024, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Kamis, 26 Des 2024 - 05:37 WIB