kabargresik.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan ARB, seorang pemuda 18 tahun dari Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, atas tuduhan mengedit foto dengan aplikasi Deepnude puluhan teman perempuannya menjadi gambar vulgar dan bahkan bugil. ARB tertunduk lesu di ruang penyidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.
Pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah hukum, dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, yang mengancamnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Jadi tersangka ini mengedit foto para korban seolah seperti tanpa busana. Kemudian juga mengunggahnya di media sosial. Dari keterangan tersangka, ini untuk fantasi seksualnya,” tegas Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, yang mewakili puluhan korban lainnya yang datang ke Mapolres Gresik. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dan menjemput ARB dengan kerjasama dari keluarga korban.
Di hadapan penyidik, ARB mengakui melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2023. Ia menggunakan media sosial untuk mencari foto teman-teman perempuannya di sekolah, yang kemudian diubah menjadi foto vulgar menggunakan bantuan teknologi artificial intelligence (AI).
“Cumak (modal, red) foto saja, nanti diupload lalu aplikasinya mengedit sendiri telanjang gitu. Tinggal nunggu hasilnya. Paling cepat 10 detik sudah jadi fotonya, paling lama satu hari,” kata ARB.
Pemuda yang baru lulus SMA ini mengaku perbuatannya semata-mata untuk kepuasan seksualnya. “Untuk kepuasan seksual, fantasi,” tambahnya. (Tikon)