Kabargresik_ Sidang pembacaan tuntutan Kepala Desa Sidojangkung Menganti diwarnai dengan keharuan dari sejumlah Kepala Desa Gresik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD).
ADVERTISEMENT
![ads](https://www.kabargresik.com/wp-content/uploads/2024/12/iklan-jual-rumah_480X600.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekan kami ini (Sugiyanto) tidak sendirian, masih ada AKD yang akan terus memperjuangkannya” Teriak Kristianto Ketua AKD Gresik, sambil menggandeng erat Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti yang baru keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Gresik (4/2/2014).
Ditambahkan Kristianto bahwa dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan terhadap rekannya itu dianggapnya sebagai keputusan yang tidak sesuai dengan Kebenaran dan Fakta yang ada dilapangan.
Sementara itu, Sugiyanto dengan nada tegas mengatakan menolak atau tidak menerima tuntutan JPU, “Menolak. Bebas murni harga mati bagi saya” kata sugiyanto di tengah kerumunan AKD Se-Gresik yang mengelilinginya.
Untuk diketahui, sebelumnya ribuan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti Gresik, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (21/1/2014). Warga yang mengepung kantor PN Gresik ini merupakan buntut kasus pembangunan tanggul oleh Kepala Desa Sidojangkung yang digugat oleh pihak Pengembang Perumahan Mars.
Sekitar 2000 lebih warga dari Desa Sidojangkung, Menganti Gresik memadati Kantor PN Gresik. Warga Desa Sidojangkung yang bertahan di depan Kantro PN Gresik ini bertujuan agar agar Sugiyanto, Kepala Desa Sidojangkung dibebaskan dari berbagai dakwaan.
Sugiyanto didakwa setelah dilaporkan oleh pihak Pengembang Perumahan Mars PT Bintang Karya Sama Menganti karena telah melakukan tindakan pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). (Chidir)