Kabargresik_ Tarif air PDAM Gresik tetap yang termurah diantara tarif air dibeberapa kabupaten kota tetangga yang ada di Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto melalui Kabag Humas Pemkab Gresik, Senin (13/1).
Selain menyatakan tarif air PDAM Gresik yang masih termurah, Bupati juga mengumumkan kenaikan tarif air PDAM Gresik yang berlaku per pemakaian 1 Januari 2014. “Kenaikan tarif bukan saat pembayaran Januari 2014 malainkan per pemakaian 1 Januari 2014. Jadi untuk pembayaran bulan Januari 2014 masih mengenakan tarif lama” tegasnya.
Tentang adanya keberatan lembaga lain yang menyatakan merasa tidak diajak bicara terkait kenaikan air PDAM Kabag Humas Pemkab Gresik menyatakan, pemberlakuan kenaikan air PDAM tersebut hanya didasarkan pada Peraturan Bupati. “Memang mekanismenya seperti itu” ujar Agus pendek.
Menurut Agus, Tarif air PDAM dibagi dalam 5 kelompok yaitu, kelompok I untuk Sosial. Kelompok II untuk Rumah Tangga dan Instansi Pemerintah. Kelompok III untuk niaga kecil dan industry kecil, kelompok IV untuk Niaga besar dan Industri besar. Serta kelompok V khusus (Pelabuhan) dan Khusus (kawasan).
Masih menurut Agus, pemberlakuan kenaikan tarif air PDAM Gresik saat ini adalah yang paling adil. Dimana pemberlakuan kenaikannya hanya untuk pelanggang dengan pemakaian diatas 10 M3/bulan. Berarti kenaikan hanya untuk pelanggan dengan pemakaian diatas rata-rata. “Untuk pelanggan Rumah tangga yang berada di Kelompok II, yaitu pemakaian sampai 10M3/bulan tarifnya tetap dan tidak naik yaitu Rp. 1.225/M3”.
Kenaikan baru berlaku untuk pelanggan di Kelompok II, rumah tangga (R-1) apabila pemakaian diatas 10M3 yaitu untuk pemakaian 11 M3 – 20 M3 tarif yang berlaku yaitu Rp. 1.850/M3. Serta pemakaian rumah tangga diatas 20M3 dikenakan tarif Rp. 4.250/M3. Tarif ini juga berbeda di pelanggan kelompok Rumah tangga (R-2) dan (R-3).
Pengenaan tarif untuk pelanggan instansi Pemerintah, PDAM Gresik mengenakan tarif tinggi yaitu untuk pemakaian sampai 10M3 Rp. 4.200/M3. Pemakaian 11-20M3 Rp. 5.550 dan untuk pemakaian diatas 20M3 dikenakan tariff sebesar Rp. 7.500.
Adapun sosialisasi lanjutan tentang kenaikan tarif air PDAM Gresik, Pemkab Gresik malalui PDAM Gresik akan memberi semacam surat edaran kepada semua pelanggan PDAM Gresik. “Secepatnya surat ini akan disampaikan kepada semua pelanggan” ungkap Agus Setya Prambudi. (sdm)
Editor: zumrotus S