Kabargresik_ 7 partai politik di Kabupaten Gresik belum melaporkan dana rincian kampanye.
Komisioner KPU Kabupaten Gresik, M. Faizin mengaku, laporan dana kampanye oleh partai politik bersifat wajib, sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2013,
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan rincian dana kampanye, maka 7 partai politik itu akan dicoret dari kepesertaan pemilu 2014,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faizin menjelaskan, pencoretan juga akan dilakukan pada Calon Anggota Legislatif dari partai bersangkutan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 138 tentang Kepesertaan Pemilu.
Dikatakan oleh Faizin, 7 partai yang belum melaporkan yakni : Partai Gerindra, PKP, PPP, PKB, PAN, PKS serta PBB. Sedangkan, yang telah menyerahkan sebanyak 5 parpol yaitu : Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan dan Nasdem.
Ia berharap, 7 partai politik itu bisa segera memenuhi kewajibannya, sehingga KPU Gresik bisa melaporkan secara lengkap masalah dana kampanye partai ke tingkat provinsi.
Sementara itu, pelaporan dana kampanye terbagi menjadi dua, yakni periode pertama dengan batas waktu hingga 27 Desember 2013, dan periode kedua hingga 2 Maret 2014, Dalam laporan dana kampanye periode pertama yang harus dipenuhi adalah pengisian formulir DK 1 – 6, DK 13 dan rekapitulasi daftar laporan penerimaan sumbangan.
Selanjutnya pada periode kedua yang diserahkan adalah DK 1 – 13 tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan rekening dana kampanye.(Chidir).
Editor: Sutikhon