Satpol PP Kab Gresik melakukan razia di warung remang-remang Betiring dusun Banjar Sari Kec Cerme Kab Gresik. Hasilnya 4 wanita diamankan. Kamis malam (01/02/2024).
Dari 4 wanita yang diamankan 2 diantaranya sudah melayani laki-laki hidung belang.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan bahwa dua wanita yang telah melayani hidung belang tersebut ditangkap setelah melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua wanita dari 4 yang kita amankan adalah mereka yang sudah bertransaksi diantaranya mereka dibayar dengan uang sebesar Rp 150.000 dan uang sewa Kamar Rp 30.000 di lokasi tersebut.” Jelas Sinaga.
Sinaga menambahkan bahwa operasi dilakukan dengan Penertiban Pembinaan dan Pemeriksaan Kesehatan Terhadap Pelanggar Perda No 07 Th 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan cabul.
Sinaga mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban baik warung remang-remang maupun peredaran minuman keras sesuai dengan Perda yang ada. (Tik)