Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani matanya berkaca-kaca saat memberi sambutan pada acara bulan panutan PBB tahun 2023 di hotel Aston Gresik, Kamis (14/12/2023).
Pasalnya ada perusahaan BUMN di Gresik yang belum membayar biaya sewa lahan reklamasi sebesar 147 Miliar.
“Saya tidak habis pikir, perusahaan besar beroperasi disini tapi belum membayar sewa lahan yang direklamasi, ada Dirut Petro nggak disini, mana orangnya” ujar Yani berkaca-kaca.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Yani melanjutkan pidatonya dan mengatakan dengan tidak tercapainya pendapatan asli Daerah (PAD) tahun ini ada ribuan orang yang terkena imbasnya.
” kalau retribusi dan pajak tidak dibayar, diluar sana ada ribuan guru ngaji yang insentifnya belum terbayar, ada banyak proyek pembangunan yang mangkrak, kalau perusahaan tidak bermanfaat kenapa dibiarkan disini” sindir Yani.
Sementara itu kepala Badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) Gresik Reza Pahlevi membenarkan pernyataan bupati.
Menurut Reza pihak Petrokimia Gresik telah mengurus reklamasi pada tahun 2009, namun Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SKHPL) dan Hak Guna Bangunan HGB belum didapatkan.
“SKHPL Petro itu baru keluar pada Desember 2022, sehingga kewajiban dia membayar pada tahun 2023 ini sebesar 147 M, tapi hingga kini belum dibayar” terang Reza.
Kabargresik.com mengkonfirmasi terkait belum terbayarnya biaya sewa lahan yang direklamasi untuk 30 tahun itu kepada Rama Yusron Harbiansyah Komunikasi Korporat Petrokimia Gresik, namun hingga berita ini ditulis pihak PT Petrokimia Gresik belum memberikan statement.
Kabargresik.com hanya mendapat jawaban melalui pesan WhatsApp bahwa Petrokimia masih menelusuri data yang ada. (Tiko)