Jum’at siang saat menelusuri email – email yang masuk, saya menemukan satu email dari staf humas Pemkab Gresik, isinya berita terkait penyerahan 157 hewan Qurban yang dibagikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di halaman kantor Pemkab Gresik.
Sekilas memang tidak ada yang aneh dari pembagian hewan Qurban ini. namun kalau di pahami lebih lanjut ada pertanyaan yang mengganjal, diantaranya, 157 hewan Qurban ini milik siapa, Sambari, M Qosim, M Najib atau Pemerintah Kabupaten Gresik yang dananya diambilkan dari uang rakyat.
Dari penjelasan siaran pers yang dikirim staf humas kepada wartawan, tertulis jelas bahwa 157 hewan Qurban yang terdiri dari 28 Sapi dan 129 Kambing ini dananya berasal dari APBD dan ternyata sudah menjadi tradisi tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berqurban pada saat hari raya Idul Adha hingga hari Tasyriq menjadi keharusan bagi mereka yang dilapangkan rezkinya, bahkan dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya, Rasulullah SAW bersabda ”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. Ini peringatan keras yang dilakukan Rasulullah kepada ummatnya yang tidak mau berqurban.
Namun semangat berqurban ini tidaklah sebuah ibadah yang tanpa syarat – syarat khusus. mereka yang diperintah berqurban itu jelas dan mereka juga mempunyai kewajiban – kewajiban khusus.
Mereka yang berqurban itu adalah seorang muslim yang dilapangkan rezkinya dengan ketentuan, kalau mereka berqurban dengan kambing adalah hanya untuk satu orang tidak boleh patungan, namun untuk qurban sapi, kerbau maupun unta bisa patungan dengan 7 orang Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW :
“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain disebutkan :”Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, “Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih,” Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).
Demikian juga dalam riwayat Muttafaq ‘alaih dari Jabir, ia berkata : “Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.
Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa hewan jenis sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh lebih dari satu orang. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang.
Lalu 157 hewan Qurban yang dibagikan di halaman kantor Pemda Gresik itu atas nama siapa. ini bisa menjadi masalah serius, karena pada saat menyembelih hewan qurban ini harus tahu dari siapa hewan qurban yang akan disembelih ini yang akan disembelih dengan menyebut nama Allah.
Karena bagi pengurban ada ketentuan – ketentuan khusus seperti tidak boleh mencukur dan memotong kuku sebelum hewan qurbannya di potong, “Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.”(HR. Muslim).
Imam Nawawi berkata: “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”
Dari ketentuan ini saja, jelas terjadi masalah kalau Hewan Qurban yang dibagikan Sambari atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik, karena kalau model berqurban gaya pemerintah seperti ini diperbolehkan, apakah seluruh warga Gresik ini muslim semua dan pada saat masuk bulan dzulhijjah tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku seperti yang disyaratkan.
Mungkin Pemerintah Kabupaten Gresik punya tujuan mendidik bagi warganya untuk berqurban, namun cara yang dilakukan pemerintah kabupaten Gresik ini jelas salah kaprah. Kenapa tidak melakukan model edukasi warga dengan model yang lain, seperti menggelorakan semangat berkorban melalui majelis taklim atau kampanye ajakan berqurban yang tidak menyalahi syariat Islam. disayangkan kalau 157 hewan ini hanya menjadi daging santapan biasa yang disembelih pada sa’at hari raya Qurban, bukan menjadi hewan Qurban yang disembelih pada saat hari raya Idul Adha.
Tidak semua niat baik berbuah pahala, namun apabila niat baik kita dengan syariat yang benar jelas mendapat pahala.