Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai yang hingga batas waktu terakhir, yaitu pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB, belum menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) kepada KPU Gresik. Di sisi lain, 15 partai lainnya telah melengkapi dokumen bacaleg mereka dan tinggal menunggu tahap verifikasi.
“Kecuali PSI, semua partai telah menyerahkan dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat administrasi. Sekarang kami akan memverifikasi dokumen yang masuk pada tahap berikutnya,” ungkap Komisioner KPU Gresik, Abd. Sidiq Notonegoro, saat dihubungi di kantornya pada hari Senin (10/7/2023).
Sidiq menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara rinci jumlah bacaleg PSI yang belum memperbaiki atau melengkapi dokumennya. Namun, ia memastikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada Minggu pukul 23.59 WIB kemarin, dokumen perbaikan belum diterima oleh KPU. Ia menegaskan bahwa bacaleg yang tidak melengkapi atau memperbaiki dokumen hingga waktu yang ditentukan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan secara otomatis gugur dari proses pencalonan.
“Kecuali ada peraturan baru dari KPU pusat mengenai hal ini, maka bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak akan dapat mencalonkan diri dalam pemilu 2024 mendatang,” kata Sidiq.
Sementara itu, terkait dokumen yang memenuhi syarat dan telah diserahkan kepada KPU, Sidiq menjelaskan bahwa masih akan dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut tidak secara otomatis menjamin lolosnya bacaleg untuk mengikuti kontestasi pemilu, karena bergantung pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim KPU Gresik terhadap dokumen yang telah masuk.
“Hasilnya tergantung pada proses verifikasi nanti. Jika memenuhi syarat sesuai aturan, maka bisa melanjutkan hingga penetapan caleg. Namun, jika tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat melanjutkan dan dianggap gugur,” tambahnya.
Ketua KPU Gresik, Ahamd Roni, menyatakan bahwa partai yang tidak menyerahkan dokumen administrasi bacalegnya hingga batas waktu yang ditentukan (deadline) pasti dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Konsekuensinya, bacaleg tersebut tidak dapat maju dalam kontestasi pemilu dan pencalonannya dianggap gugur, karena tidak ada perpanjangan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen.
“Perpanjangan waktu tidak akan diberikan,” tegasnya. (Tik)