Kabargresik_ Anggota Komisi C DPRD Gresik meminta pemerintah Kabupaten Gresik ,diminta tegas dalam perizinan pendirian bangunan, pasalnya hingga saat ini seoalah-alah pengusaha atau pengembang semakin menyepelekan izin pendirian bangunan.
Seperti halnya bangunan elit yang berada di Desa sekarkurung , Kecamatan Kebomas, dan pembangunan perkantoran di Jalan Tridarma Kebomas, Gresik milik City 9. Kendati belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan ini sudah melakukan pengerjaan pembangunan.
“Pemerintah seharusnya tegas, yang namanya IMB itu harusnya ada sebelum proyek dibangun, Nmaun pada kenyataannya banyak yang tibdak memiliki IMB bisa melaksanakan pengerjaan” kata Uman anggota komisi C dari PDIP dengan nada heran.
Uman menjelaskan , kendati nantinya pihak pengusaha membayar denda, setelah tahu belum memiliki izin sebaiknya aktivitas dihentikan , karena hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemkab Gresik, karena pengusaha akan menyepelekan Pemkab.
“Seperti City 9 itu, seharusnya langsung ditutup karena memang tidak memiliki mengantongi IMB dan HO, Minggu depan kami akan melihatnya, masak yang satunya ditutup., ini tidak “ kesal Uman.
Sebelumnya Penanggung Jawab Perizinan City 9, Muhammad Aziz membenarkan jika pihaknya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dam HO. Saat ini, perumahan di dekat dengan makam Sunan Giri itu hanya memiliki izin prinsip.
“Kami memang hanya memiliki izin prinsip, dan sejumlah perizinan lain dari Bupati satu bendel. Tapi saya tidak hapal, apa saja izin-izinnya. Untuk izin IMB dan HO sekarang masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya pengerjaan proyek, meskipun belum mengantongi IMB dan HO? Aziz menjawab enteng. “Nanti kita akan membayar denda. Saya paham aturan, nanti saya akan bayar denda untuk aktivitas pembangunan yang belum ada IMB-nya. Tapi saya lupa berapa besaran dendanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Aziz. (tik)
Editor: sutikhon