Warga Gresik mendapatkan apresiasi dari gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa, pasalnya hingga 15 Oktober 2022, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Gresik mencapai Rp 364 miliar rupiah atau 97,58% dari target Rp 373 miliar rupiah.
Pencapaian ini menjadikan Kabupaten Gresik masuk 3 besar sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang tinggi di Provinsi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gresik, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, untuk mengurangi dampak inflasi akibat kenaikan BBM, Pemprov Jatim menggratiskan pajak kendaraan angkutan kota dan Ojol.
“Jadi ini ikhtiar Pemrov Jatim untuk meringankan beban masyarakat akibat adanya perubahan harga BBM, jadi Angkot dan motor Ojol kami gratiskan pajaknya” jelas Khofifah kepada wartawan.
Kantor baru ini menempati lahan eks UPT Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Samsat Gresik.
Sementara itu, Wabup Gresik Hj Amanatun Habibah berterimakasih kepada warga Gresik yang patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, kata Bu Min, kepatuhan warga menjadi catatan positif di sektor penerimaan pajak daerah.
Untuk itu, Bu Min menyambut baik atas diresmikannya kantor bersama Samsat Gresik yang baru.
Harapannya, kata dia, dengan diresmikannya Kantor Bersama Samsat ini mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat.
“Kantor bersama Samsat ini kalau dilihat sudah sangat nyaman. Ini tentunya akan memudahkan masyarakat Gresik dalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Wabup.
Wabup menambahkan, dengan keberadaan kantor bersama Samsat yang baru ini, akan bisa membantu meningkatkan pendapatan untuk kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Gresik.
Selain meresmikan kantor bersama Samsat Gresik, Gubernur Khofifah dalam kesempatan ini juga menyerahkan berbagai bantuan kepada masyarakat Gresik. Bantuan tersebut diantaranya zakat produktif untuk pelaku usaha ultra mikro, bantuan untuk anak stunting, bantuan bebas pajak untuk Angkot dan ojek online. (Tik)