Kabargresik_ Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengancam akan menghentikan aktifitas pengusaha galian C yang selama ini dikenal sebagai pengusaha tanah urug yang tidak berizin. Pernyataan Bupati Gresik ini disampaikan oleh kabag Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi, Kamis (19/9) di kantornya.
Pernyataan Bupati Gresik ini disampaikan saat Bupati mengumpulkan para pengusaha tanah urug di Rumah makan di sekitar Kebomas kemarin. Bupati juga mengancam, Penertiban ini dilakukan kepada semua pengusaha galian C yang ijinnya tidak lengkap. “Tak perduli siapa yang memiliki dan siapa yang membekingi, kalau tak lengkap ijinnya kami harap Satpol PP segera bertindak dan menutup” tegas Bupati .
Menurut Agus, ada sekitar 12 (dua belas) pengusaha tanah urug yang ikut hadir pada pertemuan tersebut. Selain itu, Pertemuan juga dihadiri oleh para Camat terkait. Unsur Pemerintah yang masuk dalam anggota tim galian C, diantaranya dari Dinas PU, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta dari Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Setda Gresik.
Selain penertiban pengusaha galian C yang tak berijin, Bupati juga mengadakan kesepakatan untuk kenaikan pajak galian C. Menurut Bupati yang disampaikan Agus kenaikan ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masih kata Agus,“Pada pengusaha ini sepakat untuk dikenakan kenaikan tariff pajak. Kenaikannya masih akan di godog bersama tim. Memang selama ini pajaknya terlalu kecil karena sejak tahun 2002 tidak pernah ada kenaikan pajak” .
Pengenaan pajak galian C ini berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian diterbitkannya Perda 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dan pengenaan pajaknya berdasarkan Perda 21 tahun 1997 tentang galian C yang kemudian diterbitkannya Keputusan Bupati Gresik 91 tahun 1998 tentang petunjuk Bupati. Adapun pajak galian c sejak tahun 2002 tidak pernah dinaikkan. “Sejak dulu tariff pajak berdasarkan kuponisasi rata-rata Rp. 12.500” ujar Agus.
Kasubdin Pendataan dan Pengembangan DPPKAD Gresik, AH Sinaga mengatakan, target pajak galian C yang pada APBD 2013 hanya sebesar Rp. 350 juta, maka pada PAPBD 2013 target itu dinaikkan menjadi Rp. 750 juta.”Dengan Kenaikan pajak dan retribusi ini, kami akan berusaha agar target tersebut akan terpenuhi” tegasnya melalui kabag Humas. (Tik)