Setelah melalui proses panjang 2 tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di desa Jogodalu kecamatan Benjeng akhirnya ditahan
Penyidik Satreskrim Polres Gresik menahan dua tersangka pada Selasa (12/7/2022) malam. Kedua tersangka tersebut adalah Saiful Arif (pemeran pengantin pria) dan Arif Saifullah (pembuat konten video).
Baca Juga : Nur Saidah Siap maju Cabup 2024
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Sutrisno alias Krisna (pemeran penghulu) mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan Nur Hudi Didin Arianto (penyedia tempat) yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik akan diperiksa pada Sabtu (16/7/2022).
“Betul dua tersangka sudah kita tahan. Yaitu pembuat konten (video ritual pernikahan manusia dengan domba) dan yang berperan sebagai mempelai pria,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputra, Rabu (13/7/2022).
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, ritual pernikahan manusia dan domba yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik milik Nur Hudi Didin Ariyanto (anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik) pada Minggu (5/6/2022) mendadak viral setelah videonya tersebar di media sosial. (Tik)