Kabargresik_ Setelah warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik, melakukan pemblokiran pintu masuk PT Smelting , pada Senin(22/7) lalu untuk menuntut Kompensasi keracunan masal yang terjadi beberapa waktu lalu. PT Smelting kembali melaqkukan penawaran kompensasi.
PT smelting memanfaatkan mediasi bersama Muspida dan warga menawarkan kompesasi keracuan Sulfur gas yang membuat ratusan warga pusing dan mual serta harus dirawat ke Rumah sakit, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar
Dari keterangan salah seorang pemuda Roomo, Zainul, Sebelumnya PT Smelting menawar kompensasi dari Rp 8 Milyard menjadi Rp 1 Milyard, kini PT Smelting kembali melakukan penawaran kepada warga Desa Roomo sebesar, Rp 2,5 Milyard.
“Memang benar setelah kami melakukan aksi kemarin PT smelting sempat menawarkan Kompensasi itu sebesar 2,5 milyard, Namun kami akan tetap menolaknya, kami akan tetap berjuang untuk ini” kata Zainul saat dikonfirmasi wartawan.
Warga tetap menolak tawaran PT Smelting yang menaikan tawaran hanya Rp 2,5 milyard, pasalnya dalam perjanjian yang di balai desa Roomo telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan disaksikan Muspika, sehingga tidak ada unsur paksaan sama sekali.
Sementara menurut Kabag Peemerintahan Pemkab Gresik Suprihasto ,kesepakatan pemberian bantuan Rp 8 miliar dari PT Smelting yang diteken oleh warga Roomo, pejabat Muspika Manyar dan managemen (direksi) PT Smelting, secara huklum sudah sah, sehingga PT Smelting harus merealisasikan kesepakatan itu. Artinya, Smelting harus memberikan uang kompensasi Rp 8 miliar.
Suprihasto menjelaskan Berdasarkan aturan pihak Smelting cukup diwakili oleh salah satu managemen (direksi) itu sudah sah lakukan kesepakatan tanpa harus menunggu pemilik perusahaan.
” Secara hukum salah satu direksi itu sudah sah lakukan kesepakatan, tanpa harus menunggu direktur umum atau pemilik perusahaan, ” tegasnya.
Warga Roomo berhak untuk menuntut uang yang menjadi haknya. Bahkan, warga Roomo bisa membawa masalah tersebut ke jalur hukum. ” Sehingga, nanti pengadilan yang bisa menentukan perkaranya, ” pungkasnya.
Editor: zumrotus S