Kabargresik_ Saat bulan Ramadhan, jam kerja PNS Pemkab Gresik dikurangi 1 jam. Pengurangan ini berlaku efektif sejak awal sampai akhir bulan Ramadhan 1434 H. Ketetapan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Gresik, Ir. Moch. Nadjib, MM no. 800/298/437.73/2013 tertanggal 1 Juli 2013, Perihal Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 1434 H/ 2013.
Menurut Kepala Bagian Humas, Andhy Hendro Wijaya, Surat sekda ini menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 26 Juni 2013 No. B/2179/M-PAN-RB/6/2013 perihal Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 07 tahun 2013 Tentang Penetapan Jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1434 H/ 2013.
Masih menurut Andhy Hendro Wijaya, katanya ”Pengurangan jam kerja berlaku PNS untuk PNS maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan lima hari kerja maupun karyawan BUMD yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu” ujar Andhy di ruang kerjanya Senen, (8/7). Pengurangan 1 jam ini diambil dengan memberlakukan jam masuk kerja yang mulanya jam 07.00. Saat bulan Ramadhan jam masuk kerja menjadi jam 08.00.
Untuk PNS dengan 5 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai jam 08.00 sampai jam 15.00 dengan istirahat Sholat duhur selama 30 menit pada jam 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30 dengan istirahat 1 jam, mulai 11.30-12.30.
Untuk karyawan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai masuk kerja jam 08.00 sampai jam 14.00 dengan istirahat selama 30 menit pada 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 sampai jam 14.30 dengan jam istirahat selama 1 jam mulai jam 11.30 sampai 12.30.
Dengan pemberlakuan jam kerja selama Bulan Ramadhan ini, maka jumlah jam kerja Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap sama yaitu 32,5 jam perminggu. Seperti yang diungkap oleh Kabag Humas, Sekda Gresik berharap dengan pengurangan jam kerja ini maka tidak mengurangi kualitas pekerjaan PNS. “Pelayanan Kepada Masyarakat tetap diutamakan daripada yang lain” ujar Andhy. (sdm)
Editor: zumrotus S