Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri no 9 tahun 2022) baru saja diterbitkan. Instruksi tersebut berisi tentang perpanjangan PPKM di Jawa Bali terbaru selama sepekan ke depan.
Berlakunya Inmendagri ini membuat 41 daerah di Jawa Bali harus menerapkan PPKM level 3. Ketentuannya berlaku mulai hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Dalam intruksi tersebut Gresik sekarang sudah masuk level 2.
Dalam Inemndagri No 9 tahun 2022, ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level, Untuk level 1, kini ada 30 daerah dari sebelumnya 40. Sementara level 2 menjadi 57 daerah dari sebelumnya 86. Dan level 3 menjadi 41 daerah dari sebelumnya hanya 2 daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Gresik termasuk 22 kabupaten Kota di Jawa timur yang masuk level 2, selain Kabupaten Gresik, ada Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, kasus Covid-19 yang lagi menjadi perbincangan masuarakat di Gresik diantaranya sebanyak 19 pejabat dan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik positif Covid-19. Hal ini diketahui setelah 46 pejabat dan pegawai dilakukan swab antigen, Senin (7/2) kemarin.
“Dari hasil swab antigen yang kami lakukan untuk 46 pejabat dan pegawai BPBD, 19 pegawai dan pejabat hasilnya positif Covid-19,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah kepada wartawan, Selasa (8/2).
ke 19 pejabat BPBD Gresik ini sekarang tengah melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pantauan dari Dinas Kesehatan Kab. Gresik.
Sementara itu Inmendagri No 9 Tahun 2022: terkait Aturan PPKM Level 2 diantaranya :
1.Pembelajaran dilakukan melalui PTM atau jarak jauh sesuai keputusan Kementerian terkait.
2.Perkantoran non esensial WFO maksimal 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3.kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60%.
4.Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5.Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari buka mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60%.
6.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan:
a. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama
b. Tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7.Bioskop dapat beroperasi kapasitas maksimal 70% dan anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
8.Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75%.
9.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan buka hingga pukul 20.00
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00 dengan protokol Kesehatan ketat.
10.Tempat ibadah dibuka maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
11.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
12.Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
13.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14.Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.