Java Integrated Industrial & Ports Estate (JIIPE) di Gresik masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan diharapkan akan menyumbang pendapatan besar ternyata meleset.
Karena itu, Pihak DPRD Gresik memanggil manajemen JIIPE untuk menjelaskan perkembangan bisnis dan potensi pendapatan dari kawasan itu.
Ketua Komisi satu, Jumanto menuturkan, dari pertemuan itu diketahui dari total lahan yang dimiliki JIIPE 1.328 hektar ternyata baru 956,91 hektar lahan JIIPE yang sudah bersetipikat. Sementara sisanya belum mengantongi serifikat.
“Itu dari total 1328 hektare yang dikuasai, sedangkan maunya JIIPE membebaskan 2.161 hektare,” ujar dia usai hearing, Senin (1/10/2021).
Dari luasan itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masuk ke Kas Daerah, sejak 2014 hingga sekarang hanya 132 miliar plus 58 miliar.
“Itu yang kita kejar dari sisa tanah yang belum dikuasai, Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) masih 25 persen (yang masuk),” beber Jumanto.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Illegal
Anggota DPRD lain dari Komisi satu, Syahrul Munir mendesak kepada manajemen JIIPE untuk segera menyelesaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) yang diketahui menunggak.
“Selain itu kami juga meminta pihak manajemen JIIPE untuk menggunakan mitra galian C yang berizin untuk memadatkan tanah,” ujar politisi PKB itu.
Tak hanya itu, Kalangan Dewan juga mewacanakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tertentu dengan melalui revisi Perbup, termasuk di JIIPE.
“Pihak JIIPE mengaku siap dengan wacana itu,” Tandas Syahrul.
Mifti Haris, Humas PT BMKS, Pengelola JIIPE mengaku tidak tahu atas temuan DPRD Gresik.
“Maaf mas saya tidak tahu” jawab Mifti singkat dalam pesan singkat, Rabo (3/11/2021). (Ad/Yas)