Camat Duduksampeyan Gresik, Suropadi akhirnya meyandang status tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan penetapan dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Pada Rabu (10/2/2021) kemarin, Suropadi sempat dipanggil sebagai saksi. Namun, dia mangkir dengan alasan tidak jelas. “Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirim,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dimas Ady Wibowo, Kamis (11/2/2021).
Dimas menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang sudah dikirim, pemeriksaan Suropadi dilakukan Senin (15/2/2021).
“Dijadikan tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017 – 2019,” terangnya.
Dari hasil audit Inspektorat, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada APBD 2017.
Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp 800 juta.
Tim Pidsus juga melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD. Dibantu dari pihak Inspektorat Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara dan dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik.
Pengecekan fisik itu diantaranya taman didepan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 75 juta, kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan (lobby) terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi disisi dalam dengan anggaran Rp. 30 juta.
Sementara tim penyidik pidana khusus mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari Kepala Desa maupun dari perusahaan dengan nilai Rp 75 juta rupiah. (Tim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT