Mahmud Ali (44), warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya korban pengeroyokan di perumahan Alam Bukit Raya (ABR) pada Sabtu (5/9/2020) mengadukan kejadian yang dialaminya ke satuan reserse dan kriminal Polres Gresik.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 19.30 wib dia bersama rekannya mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang.
Lokasi kejadian di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kejadian bermula ketika korban berboncengan dengan rekannya, Fahrul Rozi dihadang oleh beberapa orang tak dikenal. Tanpa ditanya keduanya langsung dipukuli beramai-ramai.
Tak sampai disitu, kedua korban kemudian dimasukkan ke sebuah rumah,
Di dalam rumah, kedua korban di pisahkan ke bagian depan dan belakang rumah lalu dihajar kembali oleh sekitar 10 orang secara bergantian.
“Kami berdua dipukuli dan ditendang secara beramai-ramai di dalam rumah. Kami tidak tahu menahu ada persoalan apa sebenarnya sehingga kami dikeroyok beramai-ramai,” ungkap korban Mahmud Ali kepada sejumlah awak media sebelum dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Gresik, Senin (7/9/2020).
Fahrul Rozi, rekan pelapor yang menjadi saksi dalam kasus pengeroyokan ini mengaku sangat kenal dengan salah seorang pelaku. Dia adalah AF, mantan anggota dewan . “Dia mantan anggota dewan,” ungkap Fahrul, menyebut nama mantan wakil rakyat tersebut.
Abdullah, pengacara korban mengatakan, kliennya sampai saat ini belum mengetahui apa motif para pelaku sehingga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap diri dan rekannya.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada para penyidik untuk mengungkap motif dan latar belakang kasus ini,” pungkas Abdullah. (Tik)