Anak Tiri Tersangka Pembunuh Askuri

- Editorial Team

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teka teki meninggalnya H. Askuri pengurus Ta’mir Masjid desa Serah kecamatan Panceng Gresik akhirnya berhasil di ungkap Satreskrim Polres Gresik.

Gerak cepat polisi pasca menerima informasi dari masyarakat tidaklah sia – sia.
Dayat alias Moh Mas’udi Hidayatullah yang tidak lain merupakan anak tiri dari korban H Askuri ditangkap oleh petugas gabungan dari polsek Panceng dan polres Gresik di rumah kepala desa Bungah Minggu malam (19/7/2020) sekitar pukul 21.00. Saat itu tersangka beserta ibunya berkunjung ke rumah kepala desa Bungah, Namun sialnya anggota Reskrim Polres Gresik membuntuti tersangka, dan saat tersangka berada di kamar tamu bersama tamu yang lain, Dayat langsung di bawah anggota Reskrim keluar.


Penangkapan Dayat berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Waktu itu Minggu 5 Juli 2020 terlihat sepeda motor Supra X warna hitam merah dengan nopol W 6508 BA parkir di depan rumah korban sekitar pukul 19.30 wib hingga 21.00 wib. Sepeda motor tersebut diketahui milik Dayat anak tiri korban.


Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi-saksi kemudian dilakukan analisa berdasarkan Scientific Crime Investigation diketahui bahwa perbuatan dugaan pembunuhan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh Dayat alias Moh Mas’udi Hidayatullah sang anak tiri.


Menurut keterangan yang diperoleh dari Dayat, malam kejadian pelaku menemui korban H. Askuri untuk menanyakan kejelasan hubungan suami-istri yakni antara H. Askuri dengan ibu Pelaku. Dan menyatakan perihal pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.


Dari situ timbul cek cok atau adu mulut antara korban dengan tersangka. Lantas korban mengusir tersangka dengan mendorong tubuh tersangka keluar rumah. Pada saat itu tangan tersangka terkena tangan korban yang menyebabkan luka dan kesakitan. Lantas tersangka memukul korban pada kepala bagian pelipis, saat itu pula korban terjungkal dan tersungkur bersamaan dengan keluar darah dari pelipis dan mulutnya.

Baca Juga :  Gagal Curi Gabah Karena Ada Adzan


Mengetahui korban tersungkur dan mengeluarkan darah, kemudian tersangka membiarkan korban dan meninggalkannya. Korban baru diketahui meninggal dunia pada Senin (6/7/2020) pagi hari.


AKBP Arief Fitrianto Kapolres Gresik mengatakan penangkapan terhadap Pelaku pembunuhan ini berkat kesigapan dari anggota satreskrim Gresik.


“Penangkapan terhadap tersangka diawali dari keterangan saksi-saksi, lantas anggota segera mengejar dan menangkap tersangka. Modus nya menurut keterangan tersangka ada permasalahan dengan kepastian hubungan suami-istri antara korban dengan ibu tersangka. ” Kata AKBP Arief Fitrianto Kapolres Gresik di dampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga. (22/7/2020).


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras
AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD
Kecanduan Deepnude Remaja Manyar Diciduk Polisi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imaan: Asrofin Peragakan 27 Adegan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Selasa, 24 September 2024 - 22:13 WIB

Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rabu, 18 September 2024 - 16:26 WIB

Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

Sabtu, 7 September 2024 - 16:49 WIB

Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Luar Biasa, SDMM Gresik Raih Penghargaan Sekolah Unggul Utama

Sabtu, 21 Des 2024 - 10:42 WIB