300 orang buruh yang tergabung dalam SP KAHUT INDONESIA SPSI Gresik melakukan aksi unjuk rasa didepan pabrik PT KMGI yang berlokasi di jl veteran Segoro Madu Gresik. Mereka membawa satu truk komando dan ratusan sepeda motor berangkat dari titik kumpul disekretariat diterminal Bunder.
Para pekerja ini berkonvoi dan sempat memacetkan arus lalu lintas dari jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Jl kartini seeta Jl Veteran.
Dalam Aksi nya mereka menuntut dilaksanakannya
anjuran Dinas Tenaga Kerja Gresik nomor : 567/725/437.58/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang berisi Pesangon 1 x ketentuan untuk 1 orang anggota, Mempekerjakan kembali 22 orang yang di PHK sepihak, Membayar kekurangan upah 23 orang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggung jawab aksi, Jazuli dalam orasinya mengatakan pihaknya ingin menuntut hak-hak pekerja yang belum terbayarkan serta hak untuk dipekerjakan kembali.
“Kami juga menuntut pembayaran THR, dan pembayaran upah penuh anggota”, kata Jazuli.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Ninik Asrukin ketika dikonfirmasi menjelaskan seharusnya mekanisme penyelesaian perselisihan bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setelah Anjuran mediator tidak diterima dua belah pihak atau tidak diterima salah satu pihak, dan menghimbau kepada buruh serta pengusaha ikut berperan aktif mencegah dan mengurangi penyebaran covid 19 di Gresik.
“kalau ada jalan buntu silakan dilanjut ke pengadilan hubungan industrial biar sama-sama enak” ujar Ninik.
Aksi berjalan tertib, tapi tidak satupun pihak manajemen yang menemui sehingga peserta aksi membubarkan diri. (Al/tik)