Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Fatwa tersebut dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tapi di saat yang sama tetap menjaga kesehatan.
“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (13/5).
Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang dibahas sejak Rabu (6/5) lalu itu dikeluarkan dengan pertimbangan, sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam. Selain itu, sholat Idul Fitri juga merupakan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19,” jelas dia.
Ada beberapa ketentuan yang ada pada Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 itu. Pada poin kedua disebutkan tentang Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19, yakni:
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain.
3. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Dalam fatwa tersebut disebutkan tata cara/kaifiyat sholat Idul Fitri berjamaah dalam kondisi normal di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa adzan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat sholat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca surat Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
9. Membaca surat Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
10. Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.