Jalan Terakhir “Darurat Sipil”

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; Kompas

foto ; Kompas

Apabila langkah yang ditempuh pemerintah selama ini untuk menghentikan pemyebaran COVID-19 hasilnya tidak signifikan maka jalan terakhir adalah pemerintah akan memberlakukan darurat sipil.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah COVID-19 adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19,” ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis sssprti dilansir CNN Indonesia, Senin (30/3). 

Baca Juga :  Update COVID-19 Kab Gresik Sabtu (4/4) Yang Positif Belum Sembuh

Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. 

Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga. 

Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin. 

“Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19,” katanya. 

Baca Juga :  30 Kader YABHYSA Gresik Siap Dampingi Penderita TB

Baca juga : Bikin Hoax Pasien Terpapar COVID 19 Warga Bolo di Laporkan Polisi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan PSBB dengan mengacu sejumlah ketentuan dalam UU yakni UU tentang Penanggulangan Bencana, Kekarantinaan Kesehatan, dan Darurat Sipil. 

“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ucap Doni. (cnni/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kriteria Kondisi Gawat Darurat dalam Program JKN: Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik
Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik
YABHYSA Apresiasi Pendampingan Pasien TBC RO, Capai Keberhasilan 88%
Gresik Capai UHC 101.9%, Gus Yani: Kado Spesial untuk Warga
Pemkab Gresik Luncurkan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Perawatan Gigi dan Mulut untuk Anak Usia 0-5 Tahun: Investasi Kesehatan Sejak Dini
Kenapa Orang Sakit Maag Berpuasa Jadi sembuh
Donor Darah Hari Pers Nasional KWG Sumbang 56 Kantong Darah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:53 WIB

Kriteria Kondisi Gawat Darurat dalam Program JKN: Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik

Senin, 30 September 2024 - 23:19 WIB

Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik

Kamis, 26 September 2024 - 19:10 WIB

YABHYSA Apresiasi Pendampingan Pasien TBC RO, Capai Keberhasilan 88%

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:03 WIB

Gresik Capai UHC 101.9%, Gus Yani: Kado Spesial untuk Warga

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Pemkab Gresik Luncurkan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Berita Terbaru

Peristiwa

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Des 2024 - 11:24 WIB

Peristiwa

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 17 Des 2024 - 22:59 WIB