kabargresik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah berhasil mengembalikan uang hasil kinerja tahun 2019 kepada kas negara sebesar Rp. 12 miliar lebih. Pengembalian uang tersebut bertempat di Bank Mandiri Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas, Kamis (9/1/2020).
Uang yang disetor merupakan hasil kinerja Kejari Gresik dari seluruh bidang. Diantaranya bidang Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang intelejen dan bagian pembinaan.
Kajari Gresik Heru Winoto memaparkan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari Bidang Datun sebesar Rp 8 miliar lebih, terdiri dari penagihan penunggakan BPJS Kesehatan dan ketenaga kerjaan. Bidang pidana umum berhasil menyetor uang sebesar Rp. 1,8 miliar, yang terdiri dari uang hasil denda tilang, denda pidana biasa, biaya pidana dan hasil rampasan.
Selanjutnya, dari bidang pembinaan mencapai Rp. 552 juta. Sedangkan dari bidang intelejen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 77 juta, ” beber Kajari Gresik.
Tidak hanya itu, sambung Kajari, untuk pidana khusus (Pidsus) uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1,3 miliar. “Kami akan terus meningkatkan kinerja, sehingga tahun ini uang negara yang kami selamatkan bisa lebih besar lagi,” tandas Kajari Kepala Cabang Bank Mandiri Gresik Agus Wahyudin dan Kasie Intel Raden Bayu Probo Sutopo. (Tik)