Dani Warga Golokan Ditangkap Polisi Karena Punya Burung Langka

- Editorial Team

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Satuan Reskrim Unit Pidek Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal.

Gara-gara pelihara 5 burung Merak Hijau yang masuk kategori satwa dilindungi, Pria yang dijadikan tersangka diantaranya Dani Agus Saputra (31) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Tak hanya Dani, polisi juga menetapkan Heru dan Ferdi sebagai tersangka karena ikut memperjualbelikan burung satwa langka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pula pria berinisial D asal Sumatera yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari 13 ekor burung satwa dilindungi yang disita. Diantaranya 5 ekor burung Merak Hijau, 6 ekor burung Takur Api, dan 2 ekor burung Tangkar Uli Sumatera.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, didampingi Kepala BKSDA Wil II RM. Wiwied Widodo, menjelaskan bahwa hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.

Baca Juga :  Tebang Pohon Pisang Sendiri, Dilaporkan Polisi

“ Kami mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah. Dan tersangka berinisial D yang masih dalam pencarian yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra” ungkap AKBP Kusworo, selasa (8/10) di Mapolres Gresik’..

Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor.

Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “ setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”

Baca Juga :  Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

Untuk menjaga burung – burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.

“Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama ini masih proses hukum, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres.

Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, Tersangka diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik
Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik
Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet
Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang
Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita
Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer di Jalan Raya Wringinanom
Pekerja Asal Bali Ditemukan Tewas di Gubuk Istirahat Area PT Sinar Abadi
Pencurian di De Naila Village: Polisi Masih Buru Pelaku, Kerugian Capai Rp 15 Juta
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:33 WIB

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Rumah Lansia di Driyorejo Gresik

Senin, 20 Januari 2025 - 13:06 WIB

Mayat Pria Asal Bekasi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Gresik

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:26 WIB

Truk Angkut Triplek Terguling di Krikilan Arus Lalin Macet

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Satlantas Gresik Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata untuk Keselamatan Penumpang

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:17 WIB

Pengedar Sabu di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,7 Gram Disita

Berita Terbaru

Penghuni mes GU digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 3 meter

Olahraga

Penghuni Mess GU Terkejut Menemukan Ular 3 Meter

Rabu, 22 Jan 2025 - 01:06 WIB