kabargresik.com – Satuan Reskrim Unit Pidek Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal.
Gara-gara pelihara 5 burung Merak Hijau yang masuk kategori satwa dilindungi, Pria yang dijadikan tersangka diantaranya Dani Agus Saputra (31) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Tak hanya Dani, polisi juga menetapkan Heru dan Ferdi sebagai tersangka karena ikut memperjualbelikan burung satwa langka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada pula pria berinisial D asal Sumatera yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari 13 ekor burung satwa dilindungi yang disita. Diantaranya 5 ekor burung Merak Hijau, 6 ekor burung Takur Api, dan 2 ekor burung Tangkar Uli Sumatera.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, didampingi Kepala BKSDA Wil II RM. Wiwied Widodo, menjelaskan bahwa hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.
“ Kami mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah. Dan tersangka berinisial D yang masih dalam pencarian yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra” ungkap AKBP Kusworo, selasa (8/10) di Mapolres Gresik’..
Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor.
Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “ setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Untuk menjaga burung – burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.
“Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama ini masih proses hukum, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres.
Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, Tersangka diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Tik)