kabargresik.com – Untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang berimplikasi dengan sanksi hukum. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) tahun 2019 untuk para Kepala Desa se kabupaten Gresik.
Ada 330 Kepala Desa yang hadir pada kegiatan ini. Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim hadir dan membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Kamis (28/2/2019).Wabup Qosim juga bertindak sebagai narasumber yang turut memberikan paparan. Tentunya selain Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro dan Kajari Gresik Pandu Pramukartika, SH.
Wabup Qosim juga bertindak sebagai narasumber yang turut memberikan paparan. Tentunya selain Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro dan Kajari Gresik Pandu Pramukartika, SH.
Pemkab Gresik juga menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Propinsi (BPKP) Jawa Timur, Rien Retnowati.
Menurut Wabup, Siskeudes adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperuntukkan bagi kebutuhan pengelolaan keuangan Desa. Dengan demikian di tahun 2018 lalu semua desa di Gresik sudah menggunakan aplikasi ini.
“SisKeuDes ini diciptakan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan transparansi keuangan desa. Saya bangga apabila semua desa di Kabupaten Gresik sudah menggunakan dan menguasai aplikasi SisKeuDes ini. Sehingga aplikasi ini sudah optimal dilaksanakan pada pencatatan keuangan di seluruh desa di Gresik” tandasnya.
Terkait pengelolaan Keuangan Desa, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menegaskan agar Kades tidak usah takut di evaluasi dalam melaksanakan pembangunan dengan dana desa.
“Kalau anda semua jujur, transparan dan mengelola keuangan desa dengan professional serta pertanggung jawabannya jelas. Tentu saja tidak perlu ada ketakutan .“ tambah Kapolres.
Kajari Gresik yang juga menjadi nara sumber mengingatkan, tentang korupsi menurut orang nomer satu di Kejaksaan negeri I Gresik yaitu apabila ada kerugian negara dan ada perbuatan melawan hukum. Untuk menghindari kesalahan dalam pengunaan dana desa, Pandu Pramukartika memberikan beberapa tips.
“Dalam perencanaan pembangunan ikutkan BPD dan tokoh masyarakat, pelaksanaan swakelola dibicarakan dengan masyarakat, spek bangunan harus sesuai, harga yang digunakan harus sesuai dengan harga setempat, penyerapan anggaran tidak dipaksakan dan sesuaikan dengan target waktu” katanya.
Bahkan Kajari menawarkan bantuan pendampingan untuk sharing dibidang hukum gratis kepada para kepala Desa yang hadir.
Sementara Kepala Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Edy Hadisiswoyo mengatakan bahwa semua pengelolaan keuangan desa harus masuk siskeudes. Tujuannya untuk mempermudah dalam pencatatan keuangan desa.
“Kami menyelenggarakan Bimtek ini karena masih banyak desa yang belum mengoptimalkan aplikasi ini. Padahal sejak tahun 2018, semua desa sudah menggunakan aplikasi ini. Saya berharap, tahun 2019 ini penggunaan aplikasi siskeudes ini bisa lebih optimal” ujarnya kepada kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Sutrisno. (Tik)