Pengamat Hukum Pidana UMG : Korupsi Dana Kapitasi BPJS Bisa Ada Tersangka Baru

- Editorial Team

Kamis, 20 September 2018 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Kasus Korupsi dana Kapitasi atau dana Jasa Pelayanan (Jaspel) fasilitas kesehatan pertama BPJS kesehatan yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Nurul Dholam menjadi tersangka disorot akademisi dari fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Gresik (UMG), Zulfikar Ardiwardana Wanda.

Zulfikar mengatakan kasus tersebut sangat menarik untuk dicermati. sebab tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya kasus korupsi biasanya terorganisir sistemaitis dan dilakukan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini pihak Kejari Gresik masih menetapkan 1 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Ia meminta Kejaksan Negeri (Kejari) Gresik lebih mendalami kasus tersebut.” Kasus ini merupakan kejahatan terorganisasi. Kejaksaan kan sudah punya alat bukti yinggal dikembangkan lagi, siapa saja yang terlibat dari penyalahgunaan dana kapitasi ini,” ujar pria kelahiran Madura.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan Kota Digelontor 2.12 M

Ditanya kemungkinan, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Zulfikar mengatakan, hanya penyidik Kejari yang bisa menjawab pertanyaan itu, sebab mereka yang memegang alat buktinya. ” Ini yang lebih tahu dari kejaksaan tentunya, karena mereka yang mengusut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengutip pasal 55 KUHP yang bisa dijadikan landasan hukum untuk menetapkan pihak-pihak lain menpengajadi tersangka atas dasar turut serta atau mengetahui proses korupsi tersebut.. ” Pihak yang mengetahui atau membiarkan bisa ditetapkan tersangka, sesuai pasal 55 KUHP tersebut” tegasnya.

Baca Juga :  Awas Uang Palsu Beredar Di Gresik

Zulfikar berharap, pihak kejaksaan menjntaskan kasus tersebut secara cepat dan terukur, karena masyarakat juga turut mengawal. Kepastian hukum dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Gresik beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “ Penyidikannya masih berlanjut, sekarang masih dalam tahap pendalaman,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Marjuki. (9/9/18).

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik penemukan nilai kerugian 2.451 miliar dari pemotongan dana jaspel BPJS Kesehatan yang diberikan ke masing-masing Puskesmas. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif
Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif

Jumat, 27 September 2024 - 05:54 WIB

Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Berita Terbaru