kabargresik.com Dua Pria ini memang patut mendapat hukuman, Saat yang lain bertadarrus , mereka malah berjudi. Berdasar laporan warga akhirnya jajaran Reskrim Polsek Kedamean Gresik berhasil mengamankan tindak pidana perjudian menggunakan dadu di wilayah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Jum’at (25/5/2018) pukul 00.45 wib dini hari.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Kedamean Polres Gresik AKP I Made Jatinegara, SH memngatakan dua orang berhasil diamankan anggota Polsek Kedamean Polres Gresik, SJ (39) dan ST (23) keduanya adalah warga desa Mojowuku Kecamatan Kedamean, Gresik. Namun dua tersangka lainnya berhasil kabur sebelum Polisi datang.
Penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Kedamean Polres Gresik Bripka Dedi Iskandar dan Brigadir Hendy melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dadu di lahan kosong desa Mojowuku Kecamatan Kedamean jelas Kapolsek.
Dari penangkapan malam itu, masih menurut AKP I Made Jatinegara, SH petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar 87 ribu rupiah dan barang bukti lainnya yakni peralatan untuk melakukan judi tersebut, ” terusnya.
Selain mengamankan dua tersangka dan uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 (satu) lembar beberan, 1 (satu) buah lampu tempel/ minyak tanah dan 3 (tiga) buah dadu beserta alat mengopyok.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kedamean Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) KUHP Yo Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Tik)