kabargresik.com – Dari 11 Pajak Daerah yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kabupaten Gresik mampu mengumpulkan Rp. 497 miliar dari masyarakat.
Data ini mengemuka ketika Pemkab Gresik membeberkan data saat rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo berkunjung ke Pemkab Gresik.
Rombongan Komisi II DPRD Kota Probolinggo yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mukhlas Kurniawan.
“Terus terang kami ini ingin belajar tentang peningkatan PAD untuk daerah kami. Dari APBD kami sebesar Rp. 1 triliun, kami hanya bisa mengumpulkan PAD sebesar Rp. 150 miliar” katanya saat menyampaikan tujuan Kunjungan Kerjanya. Mereka diterima oleh Asisten Administrasi Umum Darmawan di Ruang Graita Eka Praja, Selasa (6/2/2018).
Mukhlas Kurniawan juga menanyakan berbagai hal terutama terkait perolehan PAD dari pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan.
“Meski kami juga nantinya punya pelabuhan, tapi kami tidak punya kesempatan untuk mendapat PAD dari pelabuhan tersebut” paparnya.
Kenyataan ini juga berlaku di Gresik. Gresik punya 10 Pelabuhan yang terdiri dari 7 Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), 2 Pelabuhan Docking dan 1 Pelabuhan Umum. “Kami juga tidak bisa memperoleh PAD dari sepuluh pelabuhan tersebut” kata Darmawan.
Saat mendampingi Asisten, Sekretaris Dinas Perikanan Arif Wicaksono memaparkan bahwa pihaknya bisa memperoleh PAD dari Pelabuhan Perikanan yang ada di Desa Campurejo Panceng. Potensi PAD dari Pelabuhan Ikan yang ada di Campurejo tersebut sebesar Rp. 50 juta pertahun.
“Tiap hari kami berhasil memperoleh jasa timbang dan jasa lelang rata-rata 100 ton perhari, atau dengan jumlah kapal ikan berlabuh sebanyak 5 kapal. Selain dari jasa pelabuhan, jasa lelang dan jasa timbang, kami juga mendapat pemasukan PAD dari pabrik es sebesar Rp. 30 juta pertahun” tandas Arif.
Sementara Sekrtetaris Dinas Penanaman Modal dan PTP, Subhan menambahkan bahwa PAD dari sektor perijinan didapat dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang ditarget Rp. 120 milyar dan teraealisasi Rp. 80 miliar, HO yang yang ditarget 12 miliar dan tereaalisasi Rp. 8 miliar, Retribusi Ijin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Rp. 2,5 miliar. (Guh/03)