Kabargresik_ BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Gresik kembali melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab Gresik pagi tadi, Kamis (14/04). Hal tersebut berdasar pada UU (Undang-undang) Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Seperti yang dilaporkan Plt. Sekda Kabupaten Gresik Bambang Isdianto Kamis, (14/4), terdapat 842 PNS yang akan menerima kenaikan pangkat hari ini.
“842 PNS tersebut terbagi atas 499 pegawai struktural dan 343 pegawai fungsional. Dengan rincian golongan I sebanyak 55 orang, golongan II sebanyak 256 orang, golongan III sebanyak 417 orang dan golongan IV sebanyak 114 orang. Keseluruhan akan mendapat SK Bupati hari ini,” tuturnya.
Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto dalam sambutannya mengatakan bahwa kenaikan pangkat PNS dilihat dari prestasi dan dedikasi para Pegawai Negeri Sipil terhadap pelaksanaan pemerintahan. “Kalau mau naik pangkat, maka harus punya prestasi. Harus menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap roda pemerintahan,” ungkapnya di hadapan para penerima SK Bupati.
Dirinya juga berpesan kepada para PNS untuk semakin meningkatkan kinerja di masing-masing SKPD. “setelah menerima SK kenaikan pangkat, saya ingin anda (PNS) untuk semakin meningkatkan kinerja atas tugas dan tanggung jawab di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” pintanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara reguler setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun megusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. (Tik/k1)