8 Satpam Curi Barang Pabrik Sendiri

- Editorial Team

Senin, 28 Desember 2015 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Delapan orang security perusahaan pupuk Petrosida anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, terpaksa harus berurusan dengan Polsek Manyar. Pasalnya, delapan tersangka, nekat mencuri pupuk cair jenis fenosida digudang tempatnya bekerja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Manyar. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Delapan satpam tersebut adalah, Hangga Pradana (26) warga Harun Tohir 9/93 Rt 01/02 Kelurahan Pulopancikan Kecamatan Gresik, Achmad Ardiansah (22) warga Jalan Panglima Sudirman 10/18 Rt 18/03 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik, Heri Iswanto (28) warga Desa Pundut Trate Rt 08/07 Kecamatan Benjeng, Nanda Adi Kurniawan (22) warga Desa Genuk Baru Candisari Semarang, Deni Setiawan (22) warga Balungkare Randublatung Blora, Muhamad Lutfi (26) warga Desa Kemudi Rt 05/01 Kecamatan Duduksampeyan, Sukarno Pranata Maulana (23) warga Desa Benowo Tegal Rt 06/02 Surabaya dan Didik Riyanto (21) warga Desa Jati Kecamatan Jati Blora.

Kapolsek Manyar AKP Mulyono mengatakan, tersangka berprofesi sebagai security pabrik. Delapan orang tersangka yang sudah bertahun tahun bekerja itu, mencuri pupuk dari tempat produksi kemudian di tempatkan diruang tunggu sopir kemudian ada yang mengambil. “Mereka mengambil barang-barang tersebut dari tempat produksi, kemudian di taruh di ruang tunggu sopir dari situ ada bagian orang lain lagi yang mengambil.” Ujar Mulyono Kapolsek Manyar, Senin (28/12). ” Baru nanti ada orang yang bagian menjual lagi. Kegiatan ini sudah lama dilakukan tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sambari Sambat BUMN Terkait Persegres

Lebih lanjut Mulyono mengatakan, pupuk curian tersebut,  dijual tersangka ke berbagai daerah di Jawa Timur. “Di sana ada yang menampung dan kini sedang kami selidiki kebenarannya,” ujarnya. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka kata Mulyono, tersangka mengambil pupuk cair ini selalu dilakukan bersama sama kedelapan kawanan satpam tersebut. Namun masing masing ada bagiannya sendiri sendiri dalam aksinya.” Selain mengamankan delapan orang tersangka kami juga mengamankan berbagai barang bukti, 23 dus pupuk cair jenis fenosida, 5 lembar kardus, dan satu unit mobil yaris W 1392 BX

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar. Tersangka kemudian ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ali Shodiqin/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EXAMPLEARTICLE
Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM
Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina
Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:52 WIB

EXAMPLEARTICLE

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:24 WIB

Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:58 WIB

Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB