Kabargresik.com – Sebanyak 75 Ribu ton garam industri yang berada di Gudang milik PT. Garam (Persero) Jalan Kapten Darmo Sugondo Gresik, Jawa timur digrebek Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jatim. Rabu siang (07/06/2017)
Kepala Devisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan persnya mengatakan ribuan ton garam industri yang ditemukan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jatim itu disalahgunakan menjadi garam konsumsi.
“Perbuatan yang dilakukan direksi PT. Garam dengan memperdagangkan lalu menyalahgunakan garam industri untuk konsumsi bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015” Kata Irjen Setyo, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Diketahui, garam industri mengandung natrium klorida atau NaCl 97,4 persen keatas sedangkan garam konsumsi hanya mengandung kadungan kadar dibawah 97 NaCl.
Irjen Setyo menambahkan pengalihan garam industri ke konsumsi ini merupakan kejahatan yang merugikan konsumen, selain harga jual garam industri lebih murah. Setyo juga mengatakan garam industri tersebut juga dikirimkan PT. Garam ke 53 perusahaan lalu diedarkan ke masyarakat sebagai garam konsumsi.
“Garam industri dikirimkan ke 53 perusahaan dan dibungkus dengan kemasan kecil-kecil. Lalu dihaluskan dan ditambah yodium, diedarkan ke wilayah Jawa timur dan Sumatera utara. Dua perusahaan lainnya sudah kami periksa” pungkasnya.
Penyalahgunaan garam industri ke konsumsi itu menyalahi aturan. karena dalam praktiknya, garam industri yang kadar NaCl lebih tinggi itu merupakan hasil impor dari Australia dan diperuntukkan untuk kepentingan industri. Sampai saat ini, Badan Resort Kriminal Polri bersama Polda Jawa Timur sudah mengamankan 8 tersangka dan akan dikembangkan lebih lanjut.
Perwira Polri yang juga merangkap sebagai ketua satuan tugas pengendali pangan itu juga mengungkapkan akan menarik garam yang terlanjur edar di masyarakat. “Akan kami upayakan untuk menarik garam industri yang disalahgunakan kedalam konsumsi” tutup dia. (Akmal/k1)