kabargresik.com Setelah 7 anak yang berhadapan dengan hukum pencurian dan pemberatan di tangguhkan penangguhannya oleh Majelis Hakim tunggal Arriyas Dedy, kini vonis yang dijatuhkan juga berbeda dengan tuntutan JPU Alifin W Nanda dan Pompy Polinsky.
Hakim menvonis ke enam anak yang berhadapan dengan hukum, yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.
Sementara itu, anak AP (16) di vonis dengan hukuman 5 bulann masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.
Sebelumya, jaksa menuntut ke 6 anak dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan satu anak lagi di tuntut dengan hukuman 5 bulan.
Dalam amar putusannya,Majelis menyatakan bahwa ke tujuh anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelas Arriyas Dedy saat membacakan putusan.
Atas putusan ini, JPU Alifin W.Nanda menyatakan pikir-pikir. ” masih kami laporkan ke pimpinan tentang sikap kami ataa putusan ini. Pimpinan belum mengambil keputusan apakah mau banding atau terima,” tegas Alifin.
Seperti diberitakan, ke 7 anak yang berhadapan dengan hukum ini dibawa ke persidangan karena telah melakukan pencurian minimarket di daerah Cerme, Gresik. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2016. (Rohim/k1)