7 Anak Mencuri Bersama Tapi Hukuman Tidak Sama

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kejahatananak.jpgkabargresik.com Setelah 7 anak yang berhadapan dengan hukum pencurian dan pemberatan di tangguhkan penangguhannya oleh Majelis Hakim tunggal Arriyas Dedy, kini vonis yang dijatuhkan juga berbeda dengan tuntutan JPU Alifin W Nanda dan Pompy Polinsky.

Hakim menvonis ke enam anak yang berhadapan dengan hukum, yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

Baca Juga :  Ditinggal Kesawah, 2 Rumah Disatroni Maling

Sementara itu, anak AP (16) di vonis dengan hukuman 5 bulann masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumya, jaksa menuntut ke 6 anak dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan satu anak lagi di tuntut dengan hukuman 5 bulan.

Dalam amar putusannya,Majelis menyatakan bahwa ke tujuh anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Tiga Ton Solar Ilegal Digrebek Polisi

“Anak yang berhadapan dengan hukum ini terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelas Arriyas Dedy saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, JPU Alifin W.Nanda menyatakan pikir-pikir. ” masih kami laporkan ke pimpinan tentang sikap kami ataa putusan ini. Pimpinan belum mengambil keputusan apakah mau banding atau terima,” tegas Alifin.

Seperti diberitakan, ke 7 anak yang berhadapan dengan hukum ini dibawa ke persidangan karena telah melakukan pencurian minimarket di daerah Cerme, Gresik. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2016. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:19 WIB

Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB