kabargresik- Kejaksaan-Lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean senilai Rp 569 juta yakni Tony Wahyu S, mantan Kabag Pemerintahan Umum Sofyan; Camat Tambak, Gatot Siswanto; mantan Kasubag Agraria Pemerintah Umum (sekarang Camat Cerme) Joko; mantan Sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danuri, mantan Kades Tanjung Ori, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (17/5/2010). ke lima tersangka ini diserahkan ke kejaksaan negeri bersama barang bukti.
Setelah melalui pemeriksaan administratif,kelima tersangka dibawa ke R$utan Cerme untuk menunggu proses persidangan.
Kasus korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang di Bawean ini, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta.(tk)
kabargresik- Kejaksaan-Lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean senilai Rp 569 juta yakni Tony Wahyu S, mantan Kabag Pemerintahan Umum Sofyan; Camat Tambak, Gatot Siswanto; mantan Kasubag Agraria Pemerintah Umum (sekarang Camat Cerme) Joko; mantan Sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danuri, mantan Kades Tanjung Ori, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (17/5/2010). ke lima tersangka ini diserahkan ke kejaksaan negeri bersama barang bukti.
Setelah melalui pemeriksaan administratif,kelima tersangka dibawa ke R$utan Cerme untuk menunggu proses persidangan.
Kasus korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang di Bawean ini, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta.(tk)