kabargresik_ memasuki hari ke 9 kampanye terbuka Panwaslu telah menghentikan pertemuan terbatas 5 partai politik karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari pihak kepolisian.
kelima partai Politik tersebut diantaranya PPP, PAN, Demokrat, Hanura, dan Golkar. sementara itu lokasi acara pertemuan terbatas berada di dua kecamatan diantaranya kecamatan Ujang Pangkah yang dilakukan oleh Titin Hamidah Caleg dari PPP dan empat Partai Politik yang lain melakukan pertemuan terbatas di kecamatan Kebomas tanpa STTK dari pihak kepolisian.
Salah satu Caleg PAN dari kebomas, M Mubin yang membuat acara konsolidasi partai dihentikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Randuagung Kebomas mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan setiap pertemuan partai politik harus mengantongi STTK.
“saya tidak tahu kalau acara pertemuan terbatas juga harus mendapatkan izin dari Kepolisian,” ujar Mubin yang juga masih menjadi anggota DPRD Gresik.
sementara itu komisioner Panwaslu Kab Gresik Divisi pengawasan, Harianto mengatakan banyak Partai politik dan Caleg yang tidak membaca regulasi Pemilu sehingga langkahnya sering melanggar aturan.
“saat ini memang banyak peraturan dan nundang -undang yang baru terkait Pemilu, namun sayangnya banyak Caleg dan Parpol tidak membaca aturan tersebut, sehingga rawan adanya pelanggaran,” ujar Harianto.
Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 memang mensyaratkan adanya STTPK dari pihak kepolisian dalam kegiatan kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik.
“Rezim Undang-undang Pemilu kali ini memang memberikan keluasan kepada Parpol untuk melakukan sosialisasi, namun syaratnya harus punya STTPK dari Kepolisian itu saja, dan jelas aman bagi Parpol,” tegas Harianto.(tik)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim (LuMan), menggelar kampanye akbar di Lapangan Palemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,...
Read more