Polres Gresik akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus penistaan agama terkait dengan pernikahan manusia dengan kambing di desa jogodalu kecamatan bejeng Gresik.
Keempat tersangka diantaranya Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem bersama tiga pelaku diantaranya Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai penghulu.
“Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat Gresik selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).
Nur Azis menegaskan, ke empatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.
“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Wahyu Rizki Saputro.
Saat ditanya wartawan terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikannya.
“Penyidik akan mengembangkan kembali penyidikannya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” imbuhnya.
Ia akan segera melakukan rilis lanjutan terkait penahanan ke empat tersangka. “Kita akan memproses lanjutan dan kemudian melakukan penahanan,” pungkasnya. (Tik)
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.