Kabargresik_
Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gresik akan dilakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya, terdapat Tiga TPS di wilayah Kecamatan Kebomas dan Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, lantaran terdapat Surat Suara yang tertukar.
“Ya, terdapat Tiga TPS masing-masing TPS 4 Desa Klangonan Kecamatan Kebomas, juga TPS 9 dan TPS 12 di Lowayu Kecamatan Dukun,” Terang Ahmad Fahruddin, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Kamis Sore (10/4/2014).
Saat ditanya apakah ada dugaan kecurangan Pemilu di tiga TPS tersebut? Fahruddin menampik dan menegaskan bahwa hanya ada kekeliruan surat suara di ketiga TPS tersebut.
“Bukan karena pelangaran atau kecurangan, hanya terjadi surat suara yang tertukar itu saja,” Tandas Fahrudin saat dikonfirmasi.
Selain itu, logistik berupa surat suara pemungutan ulang Fahrudin mengatakan KPU Gresik sudah berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk mengganti surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur yang seharusnya Daerah Pemilihan XI (Gresik dan Lamongan) yang tertukar Daerah Pemilihan VI (Kediri dan Blitar). Rencananya, pemungutan ulang akan dilakukan KPU Gresik di Tiga TPS tersebut pada 13 April 2014 mendatang.
Untuk diketahui, berita pemungutan suara atau coblos ulang ini, menjadi perhatian KPU Propinsi Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 8 Kabupaten di Jawa Timur yang salah satunya adalah Kabupaten Gresik. (Chidir)
Editor: sutikhon