Kabargresik_ Kejaksaan Negeri (Kejari Gresik) menahan tiga tersangka dugaan korupsi bansos pembelian 35 sapi untuk Gapoktan Desa sumput Driyorejo. Penahanan ini dilakukan setelah tim Pidsus menyatakan bahwa ketiganya dinilai yang bertangungug jawab atas raibnya 35 sapi bantuan dari dana APBN senilai Rp. 350 juta.
Ketiga tersangka yakni, H.Markamat (55), Kasbari (67) dan Gatot Sudiro (45) diperiksa di ruangan pidsus mulai jam 13.00 samapi jam 15.00 WIB. Tim penyidik Kejari Gresik memeriksa ketiganya secara bersamaan. Selesai di periksa, ketiga tersangka lalu dilakukan penahanan.
Terlihat raut muka ketiga tersangka ketika penyidik akan melakukan penahanan. Tidak hanya itu, anak tersangka Kasbari terlihat menangis melihat ayahnya di kirim ke Lapas Banjarsari.
Kasie intel Kejari Gresik Luthcas Rohman mengatakan bahwa ketiga tersangka telah menyelewengkan dana bansos pembelian 35 ekor sapi untuk Gapoktan Desa Sumput, Driyorejo.
“Ada beberapa pertimbangan kita melakukan penahanan kepada ketiga tersangka. Diantaranya, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Masih menurut Luthcas, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini tim penyidik akan terus melakukan pengembangan karena masih dalam penyidikan.
“Terkait masalah total kerugian negara kami masih belum bisa menghitung. Karena kami belum mendatangkan BPKP untuk melakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan.
Sementara itu, kuasa hukum dari ketiga tersangka Adi Sutrisno mengatakan bahwa klienya dalam perkara ini adalah hanya meramut sapi-sapi batuan tersebut. Akan tetapi, sebagian sapi bantuan itu memang mereka jual. Diantaranya, tersangka H.Markamat menjual sapi 12 ekor mati 4 ekor. Sedangkan tersangka Kasbari menjual semua 7 ekor dan tersangka Gatot Sudiro menjual 12 ekor. (Rohim/k1)