kabargresik.com – Studi banding masalah perparkiran ke daerah lain dianggap penting oleh DPRD Kab Gresik, ada beberapa alasan yang melatar belakangi kegiatan yang melibatkan wartawan tersebut.
Tiga pokok alasan yang akan menjadi bahan studi banding DPRD Kabupaten Gresik ke Makassar, diantaranya wewenang pengelolaan, pembinaan, serta pengawasan tentang parkir tepi jalan umum (PTJU).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim mengenai rencana kunjungan anggota dewan dan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) ke ibu kota provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kota Makassar akan kita jadikan rujukan. Karena Kota Makassar telah melimpahkan urusan pendapatan parkir kepada Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Sehingga Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya merupakan leading sector atau provider langsung yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar,” ungkap Nurhamim, Senin (21/1/2019).
Nurhamim mengaku telah mempelajari isi dari kebijakan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum.
“Disitu secara jelas bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar ada beberapa hal pokok yakni wewenang pengelolaan parkir tepi jalan, pembinaan serta pengawasan dan pelaksanaan parkir tepi jalan,” kata Anha.
Anha berharap, usai studi banding akan memberikan dampak positif, khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“nanti kita pelajari langsung dilapangan di Makassar apa saja yang bisa diterapkan di Gresik, kita terapkan. Semua ini kami niati untuk meningkatkan pendapatan,” tutup Politisi yang suka ngopi dipinggir jalan. (tik/adv)